Notification

×

Iklan

Iklan

Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT-DD Untuk Tahun 2025

Rabu, 19 Februari 2025 | 14:27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-19T07:27:52Z

kepahiang jejakinformasi.id tanggal 19 pebuari 2025, Desa pagar agung menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Acara yang dihadiri oleh camat Hamka s.sos,Pendamping Desa dan Pendamping Lokasl Desa, Pendamping TKSK, Kepala Desa m.firwar Doni, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna babinsa dan babin kantipmas Upaya ini dilakukan sebagai implementasi dari UU Nomor 62 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 5 tentang Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam musyawarah tersebut,Doni Kepala Desa pagar agung menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.
Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebanyak 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat.kepala desa,secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat lingkuan  masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Desa pagar agung .
Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :
Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Desa pagar agung yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan, kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim.
Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebanyak 30 KK;

Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Desa.
Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Desa pagar agung telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2025 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat tutup kades.(tarmizi)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×