Garut – Jejakinformasi.id Bangunan Sams Studio Garut yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman No.9, Kota Kulon, Kec. Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat 44112, diduga tidak memiliki izin resmi. Informasi ini diperkuat oleh beberapa keterangan dari pihak terkait yang menyatakan bahwa bangunan tersebut diduga masih dalam status ilegal. Senin, 13/01/25
Camat Garut Kota, Rena Sudrajat, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindaklanjuti persoalan ini. “Kami sudah kirim surat ke Satpol PP agar segera dilakukan penindakan terhadap bangunan tersebut. Penegakan aturan sangat penting untuk menjaga tata kelola pembangunan di wilayah Garut Kota,” tegas Rena saat di konfirmasi oleh tim Jejak Informasi.id.
Kepastian bahwa bangunan ini tidak berizin juga dikonfirmasi oleh Jajang, pejabat Satpol PP Garut Kota. “Memang benar bangunan Sams Studio Garut ini tidak memiliki izin. Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) untuk proses penyegelan,” jelas Jajang.
Menariknya, meskipun status perizinannya belum tuntas, beberapa minggu lalu Sams Studio telah menggelar acara gunting pita sebagai simbol peresmian, dilanjutkan dengan soft opening dan grand opening yang berlangsung meriah. Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Kapolsek Garut Kota Bapak Zainuddin, Kasdim Mayor Jaja yang mewakili Dandim, Danramil Kapten Wardiman, serta ketua RW dan para ketua RT setempat.
Namun, Lurah Kota Kulon, Asep Ridwan, S.E., mengungkapkan bahwa dirinya tidak menghadiri acara tersebut karena mengetahui bahwa bangunan Sams Studio belum memiliki izin. “Saya tidak menghadiri soft opening karena tahu bahwa bangunan tersebut belum berizin. Selama proses berjalan, pihak direktur Sams Studio juga belum pernah menemui saya. Bahkan surat izin soft opening dan dokumen lainnya disampaikan oleh RW setempat, Pak Ugan, bukan oleh pihak manajemen langsung,” ujar Asep Ridwan.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persetujuan ini mencakup kesesuaian dengan rencana tata ruang, teknis bangunan, dan keamanan lingkungan sekitar.
Sanksi bagi pelanggaran berupa pembangunan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 PP 16/2021, dapat berupa penghentian sementara, pembongkaran, hingga penyegelan. Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap pembangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Persoalan ini menjadi perhatian publik mengingat lokasi bangunan berada di area strategis yang seharusnya mengikuti prosedur perizinan ketat. Warga sekitar berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di Garut tidak melanggar aturan demi menciptakan kota yang tertib dan nyaman.
Pihak PUPR dan DPMPT hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal penyegelan bangunan. Penegakan aturan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha lainnya untuk mematuhi regulasi sebelum memulai aktivitas bisnis. (F.Boy )