Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna Perdana DPRD Kabupaten Sukabumi di 2025, Bahas 3 Raperda Ini !

Senin, 13 Januari 2025 | 21:24 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-13T14:25:14Z
SUKABUMI, jejakinformasi,id, DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna agenda penyampaian nota penjelasan DPRD atas tiga raperda prakarsa antara lain : Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air, Raperda tentang jasa lingkungan, serta Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Rapat paripurna  tersebut  berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, Jajaway, Palabuhanratu, Senin 13/01/2025

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.I.P, serta didampingi Wakil Ketua I DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH. Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusup, SM.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. Serta Unsur Forkopimda dan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menerangkan, bahwa sesuai agenda yang telah disepakati, bahwa penyampaian nota penjelasan raperda ini akan disampaikan oleh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD sebagai pengusul masing-masing raperda.

“Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga ketiga Raperda ini dapat segera dibahas lebih mendalam, disepakati, dan diimplementasikan demi kemajuan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ungkap Budi Azhar.

Selanjutnya, Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Bayu Permana menjelaskan bahwa Raperda tentang pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air bertujuan menetapkan kawasan perlindungan mata air yang berdasarkan pengetahuan nasional, memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pelestarian mata air, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk perlindungan.

“Ruang lingkup dan materi buatan ini sesuai dengan materi muatan undang-undang nomor 5 tahun 2017,” pungkas nya.

Menurutnya, di tengah arus globalisasi saat ini, keberadaan pengetahuan tradisional terancam terpinggirkan, oleh karena itu perlu adanya landasan kuat untuk mengintegrasikan pengetahuan internasional kedalam kebijakan perlindungan lingkungan.

“Kebudayaan nusantara dan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat juga menjadi landasan utama untuk menjadi pelestarian sumber daya air bagi kesehatan,” jelas Bayu.

Selanjutnya penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda tentang Jasa Lingkungan, disampaikan oleh Wakil Ketua Bapemperda, Erpa Aris Purnama, S.Si.

Terakhir penyampaian Nota Penjelasan atas Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, disampaikan oleh Ketua Komisi I, Iwan Ridwan, M.Pd.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 11 Peraturan tentang Tata Tertib DPRD, bahwa setelah penyampaian penjelasan atas raperda prakarsa DPRD ini, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Bupati terhadap 3 (tiga) Raperda, yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna DPRD berikutnya yaitu hari Selasa tanggal 14 Januari 2025.


Reporter : yuni
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×