Notification

×

Iklan

Iklan

Praduga Lahan tanah kavling H. Moh. Amin Hasim Belum jelas perijinannya di lahan basah ataupun lahan kering

Senin, 27 Januari 2025 | 15:10 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-27T08:10:51Z

Banyuwangi jejakinformasi.id penjualan tanah kavling , ternyata dilarang, sesuai dengan pasal 26 no. ayat ( 1 ) undang-undang nomor 4 tahun 1992 jo pasal 146 UU no.1 tahun 2011 tentang perumahan dan pemukiman yang berbunyi. "Badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah."


Seperti yang disampaikan kepala bidang penyediaan perumahan kepada dinas perumahan dan permukiman kabupaten Banyuwangi, sesuai dengan undang undang nomor 1 tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan kawasan permukiman pasal 146.

" Pasal 146 UU  nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman yang berbunyi, badan hukum yang membangun Lisiba dilarang menjual tanah kavling tanah matang tanpa rumah. Dalam hal pembangunan  perumahan untuk MBR dengan kavling tanah matang ukuran kecil, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dikecualikan. 

Yang dimaksud dengan menjual  kavling tanah matang tanpa rumah".
Adalah suatu kegiatan badan hukum yang dengan sengaja hanya memasarkan kavling tanah matang kepada konsumen tanpa membangun rumah terlebih dahulu.
"Penjualan tanah kavling tanah matang kepada konsumen hanya dapat dilakukan apabila badan hukum tersebut telah membangun perumahan sekurang kurangnya 25% dari rencana pembangunan perumahan di Lisiba dan dalam keadaan terjadi krisis moneter nasional yang berakibat pada kesulitan likuiditas pada hukum tersebut. 

Tanah kavling. Yang dijual. Baik tanah kavling tersebut ukuran kecil., sedang dan besar di beberapa daerah secara tegas dilarang. Tetapi ketentuan tersebut dikecualikan dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kavling tanah matang ukuran kecil. 

Selanjutnya apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli , maka hal tersebut masuk katagori tindak pidana penggelapan pajak.

Berharap kepada APH dari dinas terkait setempat segera meninjau langsung dilokasi tersebut untuk menanyakan tentang perijinan tanah kavling H. Moh. Amin Hasim yang berada di desa karangsari kecamatan sempu kabupaten Banyuwangi. 

(Team -RKMJ)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×