Sawahlunto -jejakinformasi.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dengan nomor registrasi 50/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang yang dipimpin Panel I MK ini dihadiri oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, M. Guntur Hamzah, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.10-01-2024
Sidang ini diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sawahlunto nomor urut 02, Deri Asta dan Desni Seswinari, yang meminta pembatalan Keputusan KPU Kota Sawahlunto Nomor 579 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Sawahlunto pada 3 Desember 2024.
Dalam sidang, kuasa hukum pemohon, Afriendi Sikumbang, mengajukan permohonan pencabutan perkara. Namun, Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta agar prinsipal, yaitu pasangan calon Deri Asta dan Desni Seswinari, hadir secara langsung untuk mengonfirmasi pencabutan tersebut.
“Bagaimana kami bisa meyakinkan pencabutan perkara ini? Pada sidang berikutnya, pasangan calon harus hadir untuk menegaskan bahwa pencabutan ini memang benar-benar dilakukan oleh mereka,” tegas Suhartoyo.
Dalam sidang ini, Afriendi Sikumbang juga menyampaikan penggantian surat kuasa dari kuasa hukum sebelumnya, Syamsurdi Nofrizal. Namun, pernyataan Afriendi yang mengaku mewakili dua pihak berbeda, yakni pemohon dari Sawahlunto dan termohon dari Pasaman dan Pasaman Barat, mendapat teguran dari Hakim Suhartoyo.
“Tidak mungkin dalam satu persidangan Anda mewakili dua pihak. Ini menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Suhartoyo. Afriendi beralasan bahwa perkara yang ditanganinya berasal dari wilayah berbeda, tetapi Hakim Suhartoyo menegaskan pentingnya profesionalisme kuasa hukum dalam menangani perkara secara terpisah.
*Sidang Lanjutan Dijadwalkan pada 21 Januari 2025*
Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan persidangan lanjutan. Para pihak diminta untuk melengkapi dokumen dan alat bukti sebelum persidangan. Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Riyanda-Jeffry, Didi Cahyadi Ningrat, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan jawaban, bantahan, serta bukti-bukti tertulis dan digital untuk disampaikan dalam persidangan.
“Kami akan melampirkan bukti-bukti, termasuk video dan barang bukti elektronik, untuk diklarifikasi dan disahkan pada persidangan mendatang,” ujar Didi. Ia berharap Mahkamah menolak permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
*Kuasa Hukum Sebelumnya Kecewa*
Sementara itu, Syamsurdi Nofrizal, kuasa hukum sebelumnya, mengaku kecewa atas pergantian pengacara dan pencabutan permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Saya kaget dan kecewa karena perkara yang sudah didaftarkan di Mahkamah tiba-tiba dicabut oleh kuasa hukum yang baru. Kalau mau mencabut permohonan, seharusnya pemohon langsung yang hadir, bukan melalui kuasa hukumnya. Ini merugikan nama baik saya,” ungkap Syamsurdi.
Sidang PHPU Kota Sawahlunto ini menjadi salah satu bagian dari rangkaian sidang Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan secara panel. Hasil persidangan akan diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim setelah semua agenda selesai.(iz/suherman)