Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pemotongan Dana Studi Tiru UMKM Sumbar: Travel Agent Diduga Halangi Tugas Wartawan

Senin, 06 Januari 2025 | 19:17 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-06T12:18:02Z
Sawahlunto -Jejakinformasi.id -5 -01- 2024, Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan studi tiru pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Mei 2024, kian memanas. Kegiatan ini, yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan dan Industri Sumatera Barat melalui Pokir Rico Alviano (Anggota DPRD Sumatera Barat periode 2019–2024), disorot karena adanya dugaan pemotongan uang harian perjalanan dinas peserta oleh pihak agen travel yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

*Pemotongan Uang Harian di Bawah Standar SSH*

Sejumlah peserta mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima Rp 900 ribu sebagai uang harian untuk 4 hari perjalanan, jauh di bawah Standar Satuan Harga (SSH) Provinsi NTT yang seharusnya sebesar Rp 1.782.000. Uang tersebut diserahkan secara tunai oleh agen travel setelah tiba di Labuan Bajo.

*Wartawan Dihalangi dan Dilecehkan*

Ketika mencoba mengonfirmasi perihal dugaan penyimpangan ini, Faiz, justru mendapatkan respons negatif dari Angelia Rozana, perwakilan agen travel yang bertanggung jawab atas perjalanan tersebut. Dalam tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, Angelia mempertanyakan tujuan wartawan untuk menginvestigasi kasus ini, angelina bahkan memaksa wartawan untuk menunjukan identitas sumber A1 yang memberikan keterangan kepada wartawan.

“Apakah ini kepentingan hak publik atau untuk menaikkan rating Pak Faiz sebagai wartawan?” tulis Angelia. Ia bahkan menyinggung persoalan “rezeki” wartawan dan mempertanyakan etika jurnalistik.

Tindakan Angelia Rozana dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus penghalangan tugas jurnalistik yang dijamin undang-undang. Berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik dapat diancam pidana penjara dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

*Hak Publik untuk Transparansi*

Sebagai kegiatan yang menggunakan uang negara, publik berhak mengetahui transparansi penggunaan anggaran. Hingga berita ini diterbitkan, Angelia Rozana dan pihak agen travel lainnya belum memberikan klarifikasi atau dokumen terkait pengelolaan anggaran perjalanan ini.

*Dorongan Investigasi dan Penegakan Hukum*

Kasus ini menambah daftar dugaan penyimpangan dana yang melibatkan pihak-pihak yang memanfaatkan program UMKM untuk kepentingan pribadi. Publik berharap pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan ini, termasuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalangi transparansi informasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.(iz/Suherman)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×