Notification

×

Iklan

Iklan

Viral kasus pemasangan tiang wifi tanpa izin pemilik lahannya di kp.Gobang desa Cibunar jaya ciambar , menjadi perhatian.

Senin, 21 Oktober 2024 | 23:38 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-21T16:38:35Z
JEJAKINFORMASI.ID Kasus bermula dari curhat pemilik lahan warga setempat karena geram tanah miliknya dibangun tiang wifi tanpa izin.

Ia mengeluhkan keberadaan tiang wifi itu lantaran mengganggu nanti di lahan tersebut.

Apalagi tiang wifi itu berada di pinggirjalan ada juga di halaman tanah depan rumah


Kendati telah mempertanyakannya kepada pihak provider, namun pengurus dari wifi tersebut berkata sudah ada izin dan menunjukan KTA wartawan

Candra warga setempat dan dan wartawan juga pun kesal dengan jawaban pihak provider tersebut.

Lantas seperti apa ketentuann atau aturan pemasangan tiang wifi atau internet di kawasan permukiman?

DIketahui bahwa tiang internet atau tiang penyangga fiber optik merupakan konstruksi tiang dari Besi yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.

Tiang ini berfungsi  sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.

Terkadang ada saja keluhan warga dalam pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet atau tiang wifi tanpa izin di kawasan permukiman.

Selain mengganggu, keberadaannya juga membuat tidak nyaman pemilik lahan.


Apalagi  tiang internet itu dibangun tanpa izin dan dianggap dapat merusak estetika.

Ada juga tiang internet dibangun berdekatan dengan tiang listrik lainnya.

Kondisi ini terkadang menyebabkan lingkungan permukiman menjadi tidak tertata.

Terkait jaringan area lokal dan pemasangan tiang wifi atau internet memang harus mengantongi izin.

Hal ini diatur dalam pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

UU Nomor 36 Tahun 1999 ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.

Dalam ketentuan ini diatur mengenai perizinan dan kewajiban penyelenggara.

Aturan pemasangan tiang internet juga mengacu pada peraturan daerah (perda) masing-masing daerah.

Perda ini akan mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.

Aturan dan Saksi Tiang Wifi Tanpa Izin

disebutkan juga bahwa tidak hanya masalah pemasangan tiang internet saja yang banyak dikeluhkan.

Kabel FO yang semraut juga ikut menjadi keluhan masyarakat.

Berkaca dari masalah di atas, masyarakat perlu memahami aturan pemasangan tiang internet sesuai UU Nomor 36 tentang Telekomunikasi.

Pertama-tama, pemasangan jaringan telekomunikasi ini wajib mengantongi izin, baik izin dari warga, RT/RW, maupun hingga tingkat kecamatan.


Disebutkan dalam Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 1999 bahwa:

“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”

Pemasangan tiang internet ini wajib mengacu pada perda setempat.

Nah, pemasangan tiang wifi atau internet tanpa izin di kawasan perumahan atau pemukiman harus mengacu pada UU dan ketentuan perda.

Apabila ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.

Seperti halnya penyelenggara telekomunikasi yang memasang tiang internet tak berizin dapat dikenakan sanksi

Sanksi ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999  berbunyi:

“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”

Dengan demikian apabila pemasangan tiang tanpa izin, maka pihak yang dirugikan dapat menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin tersebut.

Sebelumnya,Candra yg tinggal di kampung gobang geram melihat tiang wifi tanpa izin berdiri di lahan warga dan ada juga tiang di belakang rumah saya..

Candra pun mempertanyakan soal pembangunan tiang wifi tanpa izin itu.

Menurutnya, tiang wifi itu seharus saat akan dibangun hendaknya  terlebih dahulu meminta izin kepadanya sebagai pemilik tanah.

Candra pun
Berusaha mencoba menghubungi provider tiang wifi itu, namun dirinya tak mendapat jawaban yang memuaskan.


Pihak provider malah menjawab berbelit dan mengaku seorang wartawan juga di suatu media di Sukabumi.


Ia geram dan mempertanyakan kenapa tiang wifi itu dibangun tanpa izin ke punya tanah kemudian RT ,RW dan desa setempat tidak pernah memberikan izin karna tidak adanya laporan ke desa jawab kades Cibunar jaya melalui via TLP.

Pemilik tanah juga kembali menyebut bahwa pembangunan tiang wifi itu tidak mengantongi izin darinya..jawab Wak Eti salah satu warga yg tanah nya di pasang tiang besi.


Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak provider wifi mengenai masalah ini...kita sudah melaporkan ke pihak desa agar segera di panggil.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate