Notification

×

Iklan

Iklan

Pemasangan Tiang Wifi Semakin Berani, Tanpa Adanya Koordinasi Dengan pemilik tanah dan Pemangku Wilayah Setempat

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:28 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-21T07:28:53Z
Sukabumi Jejakinformasi.id – Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN), salah satu provider Powertel merupakan salah satu jenis kabel jaringan yang umum digunakan untuk menghubungkan internet ke berbagai perangkat seperti PC atau  komputer,  router, dan saklar. Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Dijelaskan pemasangan tiang internet di perumahan/kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, Kelurahan/Desa sampai ke Kecamatan atau sesuai peraturan daerah setempat,

Akan tetapi hingga saat ini, kegiatan pemasangan tiang internet tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat karena ini sudah berjalan lama namun tidak ada izin dari powertel ke pemilik lahan yg di pasang tiang dan sampai saat ini setelah di kordinasi ke pihak RT,RW dan desa Cibunar jaya ciambar sama tidak ada izin.
Dimana dalam kegiatan pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai dan hampir ada disetiap Perumahan Sampai Permukiman warga masyarakat yang berada di kp.Gobang RT 01 RW 02 desa Cibunar jaya semakin berani tanpa ada izin.

Candra selaku Warga kp.Gobang lingkungan ujung RT.01 RW.02 Kel, mempertanyakan terkait kegiatan pemasangan tiang kabel Internet liar selama ini dilakukan tanpa adanya, pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT maupun RW serta Kelurahan hingga Kecamatan, dan setiap warga masyarakat yang ditempati atau dilalui Kabel Internet tidak mendapatkan kompensasi,”( 21/10/24)

Jika tiang atau jalur internet yg Akan  memasuki jalan kampung/perumahan/dalam Desa, itu yang mempunyai kebijakan adalah RT RW beserta Lurah dan Kades yang mempunyai wewenang dan sampai saat ini setelah di kordinasi kan ke pemangku setempat tidak ada pemberitahuan apalagi izin yg kami berikan ungkap kades cibunar jaya yg akrab di panggil pak haji Acep melalui via telpon. 

selaku media dan Masyarakat kp.Gobang RT 01 yg di pasang tiang internet mengharapkan Pemerintah setempat desa Cibunar jaya melalui instansi-instansi terkait, segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih. Khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Sukabumi Ini semua kan untuk Menambahkan Pendapatan Daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh para Riseller-riseller yang terdaftar nantinya”
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate