Banyuwangi, jejak informasi,com peraturan menteri pendidikan nasional (permendiknas) no. 2 tahun 2008 tentang buku, khususnya pasal 11 melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.,selain itu undang undang no 13 tahun 2017 mengatur tentang sistim perbukuan yang meliputi seluruh aspek pengelolaan buku secara menyeluruh secara terpadu., termasuk pendistribusian dan penggunaan buku di lingkungan pendidikan.
Namun, maraknya penjual buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah sekolah SD negeri juga SMP negeri di kota kabupaten Banyuwangi menimbulkan kekhawatiran dan protes dari berbagai pihak, RUDI HARTONO sebagai kaperwil jejak informasi jatim, melakukan konfirmasi kepada bidang pendidikan dasar (dikdas) di kabupaten Banyuwangi, menjelaskan bahwa dinas pendidikan telah mengeluarkan surat larangan penjualan buku LKS.
Sementara itu kadidis H.suratno telah menegaskan bahwa buku LKS tidak boleh diperjual belikan karena sudah di subsidikan oleh pemerintah pemerintah melalui dana bantuan oprasional (BOS).
Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis. Siswa berhak membeli LKS , namun tidak disekolah, tapi apa mungkin siswa sekolah membeli LKS tanpa adanya pemberitahuan dari pihak guru pengajar kerjasama. Dengan distributor LKS tersebut.
Haji widodo yang beralamat kan di dusun cangaan desa genteng wetan sebagai distributor buku LKS terbesar di wilayah banyuwangi sudah lama sekali adanya penjualan Buku LKS di sekolah negri kabupaten Banyuwangi yang memberikan pelayanan penjualan LKS kepada sekolah sekolah secara sembunyi sembunyi, bahkan Haji widodo meminta dan berharap kepada awak media juga rekan rekan lembaga tertentu memberikan keamanan tentang LKS agar jangan sampai ada pelaporan ke pihak dinas terkait. Itu pula haji widodo memberikan VI beberapa persen bagi awak media juga lembaga agar jangan sampai ada salah satu awak media lembaga lainya meramaikan tentang kedistributoran LKS sendiri yang dikelolanya. Tidak menutup dengan pengakuan saya sendiri, saya juga ikut di dalamnya, tapi apa yang terjadi perjalanan waktu, haji widodo mengingkari pembagian VI yang tidak seportif kepada saya. Semua yang ikut di dalamnya di mintai pertanggung jawaban bertanda tangan diatas kertas yang telah disepakati.
Dengan hati saya yang tersentuh saya meberanikan diri untuk membongkar permasalahan LKS yang ada di kabupaten Banyuwangi, saya merasa iba dan kasihan kepada wali murid yang mengeluh kan pembelian buku LKS merasa keberatan, tapi semua orang tua wali murid tidak ada yang berani untuk memberontak terhadap himbauan guru guru tersebut agar untuk membeli LKS.
Pihak terkait segera menindaklanjuti permasalahan tentang Buku LKS agar tidak ada praktek penjualan buku LKS lagi di sekolah sekolah yang bekerja sama oleh distributor setempat yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku., dan tidak memberatkan orang tua siswa???
(RUDI-JI)