Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas PU Pengairan Kecamatan Genteng Diduga Tutup Mata terhadap Bangunan Ilegal di Sepadan Sungai Yosomulyo

Minggu, 13 Oktober 2024 | 18:05 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-13T12:01:32Z
Banyuwangi, JejakInformasi.id – Minggu, 13 Oktober 2024 
Bangunan warung atau rumah makan yang berdiri di sepadan Sungai Yosomulyo menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Berdasarkan sudut pandang hukum, pembangunan di sepadan sungai merupakan tindakan yang dilarang, kecuali ada izin khusus dari pemerintah. Larangan ini jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang adanya bangunan di sepadan sungai tanpa izin resmi.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan praktik sebaliknya. Banyak pembangunan ilegal masih berlangsung di sepanjang sepadan sungai. Hal ini diduga disebabkan oleh minimnya pengawasan pemerintah, lemahnya penegakan hukum, serta adanya indikasi praktik korupsi di tingkat tertentu.

Pembangunan di sepadan sungai ini tidak hanya berisiko merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan. Wilayah tersebut berpotensi berubah menjadi kawasan kumuh jika masalah ini terus dibiarkan tanpa penanganan.

Perlu diketahui, setiap orang yang membangun bangunan di sepadan sungai tanpa izin berpotensi dikenakan sanksi pidana. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 menyebutkan bahwa mereka yang secara sengaja membangun di sepadan sungai tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga tiga tahun serta denda maksimal Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera bertindak tegas terhadap bangunan di sepadan Sungai Yosomulyo ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menjadi polemik yang semakin buruk bagi warga sekitar. Masyarakat juga mempertanyakan peran Dinas PU Pengairan Kecamatan Genteng, yang diduga membiarkan keberadaan bangunan ilegal tersebut.

(RUDY-JI)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate