Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Pemerintah Desa Rancasalak Diduga Lakukan Pungutan Liar E-KTP Capai 150 Ribu,Kades Disinyalir Tutup Mata

Jumat, 13 September 2024 | 17:57 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-13T10:57:49Z

JEJAKINFORMASI.ID Garut - Warga Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, mengungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Pungli ini diduga dilakukan oleh seorang oknum Ketua Rukun Warga (RW) di wilayah RW 15, RT 001 Desa Rancasalak, yang meminta biaya hingga 150.000 kepada warga untuk proses pengurusan E-KTP.

Seorang warga yang menjadi korban pungli menyampaikan informasi ini secara anonim kepada wartawan, dengan harapan kasus ini segera ditindaklanjuti. “Kami diminta membayar 150.000 untuk mengurus E-KTP, padahal setahu saya pengurusan E-KTP itu gratis,” ujar narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya. Jum'at/13/09/24

Pungutan ini dinilai meresahkan warga karena pengurusan E-KTP seharusnya tidak dikenakan biaya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) No. 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk, pengurusan E-KTP dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 79 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa penerbitan E-KTP tidak boleh dikenakan biaya.

Sampai saat ini, Kepala Desa Rancasalak belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait dugaan pungli tersebut, meskipun isu ini sudah menyebar di kalangan masyarakat. Ketiadaan tindakan dan tanggapan dari pihak desa menimbulkan keresahan lebih lanjut di kalangan warga.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan liar ini. Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pungli termasuk dalam tindakan korupsi karena melibatkan pemanfaatan jabatan publik untuk keuntungan pribadi yang melanggar hukum. Pelaku yang terbukti melakukan pungli dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk ancaman hukuman penjara.

Warga yang menjadi korban diimbau untuk melaporkan kejadian ini ke Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar), yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden No. 87 tahun 2016. Satgas ini bertugas menangani dan menindaklanjuti laporan terkait praktik pungli di seluruh Indonesia.

Sampai saat berita ini diturunkan, warga masih menunggu tindakan konkret dari pihak desa maupun pemerintah kabupaten untuk menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan setempat. (F.BOY)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate