Notification

×

Iklan

Iklan

Media Sinar Priangan News Layangkan Hak Koreksi Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Dewan kepada Redaksi Media Jejak informasi Pimred Jejak Informasi: "Tulisannya Berantakan! Dan Tidak Sesuai Tanggal Yang Benar"

Kamis, 19 September 2024 | 19:40 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-19T12:46:17Z



Garut – Jejakinformasi.id - Penayangan berita foto terkait dugaan perselingkuhan oknum anggota dewan, tertanggal 14 September 2024, dengan judul "Viral!! Diduga Kuat Perselingkuhan Ketua Dewan Ramai Jadi Sorotan, Bagaimana Tanggapan Para Tokoh Ulama?", mendapat tanggapan dari salah satu media lokal, Sinar Priangan, yang berlokasi di Kabupaten Garut. Melalui email yang dikirimkan kepada Redaksi jejakinformasi yang di himpun oleh Biro Jejak Informasi Kabupaten Garut, F. Boy, pimpinan redaksi Sinar Priangan meminta hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan tersebut, dengan menyatakan bahwa foto yang ditayangkan oleh Jejakinformasi adalah fiktif.


Lebih jauh lagi, melalui pesan WhatsApp, pimred Sinar Priangan menjelaskan bahwa beberapa media yang telah menayangkan berita terkait anggota DPRD Garut berinisial ARS sedang menghadapi proses di Menkumham dan Dewan Pers. "Dari 8 media yang menayangkan berita ini, 3 di antaranya sedang diproses oleh Menkumham dan Dewan Pers. Sementara itu, 3 lainnya sudah menyelesaikan masalahnya dan telah menurunkan pemberitaan tersebut," ujar pimred Sinar Priangan dalam pesan singkatnya pada 14 September 2024.


Saat dihubungi melalui telepon, pimred Sinar Priangan mengklarifikasi bahwa hak jawab tersebut diajukan karena Sinar Priangan telah mendapat mandat dari ARS sebagai kuasa hukumnya. Pimred juga berjanji akan mengirimkan salinan surat Kuasa atau
mandat tersebut dalam waktu 1x24 jam ke email redaksi Jejak Informasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, surat tersebut masih belum diterima oleh Jejak Informasi. Bahkan, ironisnya, Kepala Biro Garut, (F.Boy), pada 15 September 2024, didatangi oleh kuasa hukum lain yang dikirim oleh ARS.


Sementara itu, di tempat terpisah, wartawan Jejak Informasi meminta tanggapan dari Ketua DPC PWDPI Kabupaten Garut, Asep R., terkait prosedur pengajuan hak jawab.


Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers


Menurut Asep, jika ada seseorang atau sekelompok masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media pers, maka mereka dapat mengajukan keberatan melalui hak jawab. "Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik mereka," jelasnya, merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 1 Butir 11.


Lebih lanjut, Asep menjelaskan, jika media tidak memberikan tanggapan yang memuaskan atau tidak merespons dengan baik hak jawab tersebut, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. Pengaduan harus bersifat spesifik, disampaikan secara tertulis, dan dilengkapi dengan kliping berita untuk media cetak atau bukti lainnya. Pengaduan juga harus mencantumkan nama lengkap, bukan nama samaran, serta alamat yang jelas.


"Dewan Pers tidak akan menanggapi pengaduan terkait pemberitaan yang sedang dalam proses hukum atau pengadilan, kecuali pihak pengadu bersedia menandatangani pernyataan bahwa rekomendasi Dewan Pers tidak akan digunakan dalam proses hukum atau persidangan," tutupnya. Pungkas (RED)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate