JEJAKINFORMASI.ID Pupuk subsidi adalah pupuk yang mendapat bantuan dari pemerintah untuk membantu petani dalam meningkatkan produksi pertanian tanpa terbebani harga tinggi. Pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk memastikan subsidi tersebut tepat sasaran. Namun, kenyataan di lapangan seringkali berbeda.
Sabtu (31/09/24), ditemukan bahwa Kios Pupuk Jembar Tani milik Dudi yang beralamat di Kp. Pasir Naya, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, menjual pupuk subsidi seperti Urea dan Phonska di atas HET, dengan harga mencapai Rp 150.000 per karung.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di Kios Jembar Tani mengakui adanya praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET. "Memang betul di sini menjual pupuk subsidi di atas HET, karena sudah menjadi kebiasaan dan ada kesepakatan bersama melalui rapat di Kecamatan Sukaresmi," ungkapnya.
Lebih lanjut, pekerja tersebut menyebutkan bahwa praktik ini dilakukan berdasarkan perintah dan kesepakatan Panitia Penyuluh Lapangan (PPL). "Kalau mau menyalahkan, silakan saja salahkan PPL. Semua kios di Sukaresmi juga melakukan hal yang sama karena sudah sepakat," tambahnya.
Yosep, Ketua Panitia Penyuluh Lapangan (PPL), memberikan klarifikasi bahwa kesepakatan tersebut dianggap sebagai solusi untuk menghindari harga yang lebih tinggi, yang sebelumnya mencapai Rp 180.000 per karung. Namun, Yosep juga menekankan bahwa dirinya tidak secara resmi menyepakati penjualan di atas HET karena kesepakatan tersebut hanya bersifat lisan. "Menurut saya, itu adalah solusi untuk menghindari harga yang lebih mahal sebelumnya, tapi saya tidak merasa menyetujui karena itu hanya musyawarah lisan," kata Yosep.
Menanggapi hal ini, Reza, Kepala Bidang Pertanian, menyatakan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya melaporkan praktik-praktik semacam ini kepada pihak berwenang untuk memberikan efek jera. "Memang sampai saat ini kasus penjualan di atas HET masih marak terjadi. Banyak kios yang menjual pupuk subsidi di atas harga yang ditetapkan. Laporkan saja ke polsek agar ada efek jera," ujar Reza.
Peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2023 telah menetapkan bahwa pupuk subsidi hanya boleh dijual kepada petani dengan harga sesuai HET. Penjualan di atas HET merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara. Pungkas (F.BOY)