Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Pengondisian BLT Dana Desa di Wilayah Desa Sindangsari Mencuat: Apakah Ini Pungli??

Kamis, 19 September 2024 | 19:00 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-19T12:00:11Z
JEJAKINFORMASI.ID Cigedug, Garut – Terkuaknya informasi mengenai dugaan pengondisian bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa kini mencuat ke publik, menimbulkan pertanyaan terkait validitas dalih pemerataan yang disampaikan oleh ketua RW setempat.

Kekhawatiran ini berawal dari pengakuan seorang keluarga penerima manfaat (KPM) yang, dengan rasa takut, menyatakan bahwa bantuan yang diterima tidak utuh. Menurutnya, bantuan tersebut telah dikondisikan oleh ketua RW di Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan alasan pemerataan untuk masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan.kamis/19/09/24

Kepala Desa Sindangsari, Jajang Assidiq, saat dikonfirmasi melalui telepon, membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak terlibat dalam pengondisian atau pemotongan BLT. "Tidak ada pemotongan atau pengondisian BLT di Desa Sindangsari. Selama saya menjabat sebagai kepala desa, semua bantuan disalurkan langsung kepada penerima manfaat," tegasnya. Jajang juga meminta mendatangkan narasumber atau KPM yang mengeluhkan hal ini untuk datang ke kantor desa guna klarifikasi.

Sebaliknya, Sekretaris Desa (Sekdes) Rukmanto memberikan keterangan yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa penerimaan bantuan langsung tunai BLT Dana Desa di Desa Sindangsari dilakukan oleh para ketua RW. Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp 900.000, dengan total 48 penerima dari 13 RW.

Sekdes melanjutkan bahwa pemerataan dilakukan setelah ketua RW menerima uang tunai BLT DD dan membagikannya secara merata di wilayah masing-masing. Ia mengakui bahwa dalam beberapa kasus, satu KPM dibagi kepada 5 hingga 6 penerima manfaat. "Memang ada pemerataan bantuan BLT DD di Desa Sindangsari yang dilakukan oleh para ketua RW dan langsung dibagikan kepada KPM, namun dengan cara merata kepada 5 hingga 6 orang," ujar Rukmanto.

Pemerataan atau pengondisian BLT DD ini menjadi sorotan, terutama mengingat bahwa praktik serupa sudah jarang terdengar di beberapa desa di Indonesia, khususnya di Kabupaten Garut. Selain menjadi contoh dugaan pelanggaran sebelumnya, praktik ini juga melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan dana desa.

Dugaan pengondisian dan pemerataan BLT Dana Desa di Desa Sindangsari berpotensi melanggar aturan yang ada. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemotongan atau pengondisian dana BLT di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), yang merupakan tindakan melanggar hukum.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menyatakan bahwa segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikategorikan sebagai pungli. Jika ditemukan bukti bahwa bantuan disalurkan tidak sesuai dengan ketentuan resmi, pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 423 tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik. Pungkas (F.BOY)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate