Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa KKN UNAND dan BPRN Batipuah Baruah Bahas Penyusunan Peraturan Nagari tentang Jam Malam bagi Anak

Jumat, 16 Agustus 2024 | 20:04 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-16T13:04:55Z
tanahdatar -jejakinformasi.id -24 Juli 2024** - Mahasiswa Universitas Andalas (UNAND) yang tergabung dalam Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Tahun 2024, bersama Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Batipuah Baruah, telah mengadakan diskusi intensif terkait penyusunan Peraturan Nagari tentang pemberlakuan jam malam bagi anak di Nagari Batipuah Baruah. Diskusi tersebut diadakan pada 17 dan 23 Juli 2024 di Kantor BPRN Batipuah Baruah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar.

Kegiatan ini dipimpin oleh Jihan Magina, Azzahra Nur Fitria, dan Miftahul Fadhil Rahman dengan bimbingan Prof. Dr. Ir. Elly Roza, MS. Diskusi ini bertujuan untuk merumuskan peraturan yang akan menjadi landasan hukum dalam mengatur jam malam bagi anak-anak di nagari tersebut. Peraturan Nagari merupakan produk hukum yang berlaku di tingkat pemerintahan nagari dan berfungsi sebagai pedoman serta alat pengendali sosial dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Saat ini, Nagari Batipuah Baruah belum memiliki peraturan khusus tentang jam malam bagi pelajar, yang menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama orang tua, mengenai keselamatan dan keamanan anak-anak mereka. Oleh karena itu, peraturan nagari tentang jam malam diharapkan dapat mengatasi kekhawatiran tersebut, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pelajar. Peraturan ini juga diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi proses belajar dan pengembangan diri pelajar.

Penyusunan peraturan nagari ini sejalan dengan visi dan misi Nagari Batipuah Baruah untuk mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan religius. Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam dan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pemerintah nagari, tokoh masyarakat, tokoh agama, orang tua, dan pelajar. Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan peraturan nagari yang dihasilkan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik.

Sebagai langkah awal, mahasiswa KKN UNAND menyusun Naskah Akademik Rancangan Peraturan Nagari tentang Pemberlakuan Jam Malam bagi Anak di Nagari Batipuah Baruah. Naskah ini disusun berdasarkan penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris, melalui observasi dan diskusi. Pada 23 Juli 2024, naskah akademik ini telah diserahkan kepada BPRN dan Badan Musyawarah Nagari (Banmus) sebagai acuan dalam merumuskan peraturan nagari tersebut.

Dengan adanya naskah akademik ini, diharapkan proses penyusunan peraturan nagari tentang jam malam bagi anak dapat berjalan lancar dan menghasilkan peraturan yang efektif dan efisien dalam menjaga keamanan serta mendukung perkembangan anak-anak di Nagari Batipuah Baruah.(suherman)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate