Kepahiang -Jejakinformasi.id - Sabtu, ( 31/08/2024 ) dalam usaha untuk mendirikan suatu usaha terkadang bagi pelaku usaha ataupun UMKM terkadang masih banyak yang bingung terkait langkah dan ijin apa yang harus mereka peroleh sehingga dalam menjalankan usaha terkadang masih ada saja yang terbentur terkait masalah perizinan, oleh karena itu dalam upaya membina Pelaku Usaha baik UKM dan UMKM Dina Perdagangan, Koprasi dan UKM Kepahiang berkomitmen siap untuk membantu para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Terkait masalah perizinan dijelaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koprasi dan UMKM ( Jan Johans Dalos, S. Sos) bahwa untuk saat untuk perizinan saat ini sudah melalui satu pintu / PTSP dan bisa di akses secara online dari aplikasi yang sudah disediakan " dalam upaya mempermudah dan efisien terkait perizinan pemerintah sudah dapat diakses secara online, jadi tidak perlu lagi kita secara face to face seperti dulu tinggal kita buka saja aplikasi atau link yang sudah disediakan ", adapun link yang dapat diakses dapat dibuka di : https://oss.go.id dengan catatan sebelum melakukan pendaftaran sudah mempersiapkan syarat yang diperlukan.
Ada 3 jenis UMKM yaitu : 1. Usaha Mikro, usaha produktif milik orang perorangan dan atau bada usaha perorangan Penjualan atau omzet dari usaha mikro dalam setahun paling banyak Rp 300 juta dan jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50 juta (di luar aset tanah dan bangunan). Tak jarang dalam pengelolaan, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemiliknya. Contoh UMKM mikro adalah pedagang kecil di pasar, usaha pangkas rambut, pedangan asongan, dan sebagainya. 2. Usaha Kecil, usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU tersebut. Arti UMKM kategori usaha kecil yakni memiliki kekayaan bersih antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, lalu penjualan per tahun antara Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar contoh: Restoran kecil, Katering, Bengkel motor/mobil dll. 3. Usaha Menengah, usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Kekayaan bersih usaha menengah di luar tanah dan bangunan sudah mencapai di atas Rp 500 juta per tahun (apa itu UMKM). Usaha menengah atau menengah UMKM adalah juga memiliki kriteria omzet penjualan sebesar lebih dari Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar per tahun. Selain pengelolaan keuangan yang sudah terpisah, usaha menengah juga sudah memiliki legalitas. Contoh UMKM menengah adalah perusahaan pembuat roti skala rumahan, restoran besar, hingga toko bangunan dll.
Untuk diketahui Sebelum melakukan cara daftar UMKM online, pastikan memenuhi syarat berupa:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS dan TNI/POLRI.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda).
6. Tidak dalam masa pinjaman di bank atau kredit usaha rakyat (KUR).
Kemudian dijelaskan lagi oleh Dina Perdagangan, Koprasi dan UMKM Kepahiang apabila nantinya dalam proses pendaftaran masih ada yang tidak mengerti maka pihak Dinas siap untuk membantu dan membimbing Pelaku Usaha dalam proses penerbitan izin tersebut " Yang jelas nanti kalau masih kebingungan dalam prosesnya kami dari Dinas Perdagangan, Koprasi dan UMKM siap membantu sehingga tidak ada lagi hambatan terkait masalah perizinan nya " . ( ST )