Jejakinformasi.id,-Advokat yang juga mantan ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung Ali Akbar angkat bicara soal kericuhan aksi damai oleh organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Way Kanan. (09/08/2024).
Aksi damai ormas LMPI Way Kanan berpusat di Tugu Siger Simpang Empat, Jalan Lintas Tengah Sumatra, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kejadian bermula pada Kamis malam
08 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Ormas LMPI Way Kanan turun kejalan menolak Agar kendaraan pengangkut Hasil Tambang tidak lagi melewati jalan lintas tengah sumatera atau Jalan Negara karena bukan jalan milik perusahaan selain itu membuat jalinteng sumatera rusak dan membahayakan bagi pengguna jalan Raya lainya. Tiba tiba datang sekelompok orang datang dan langsung menyerang Peseta aksi damai maka terjadilah kericuhan yang tak terbendung.
Ali Akbar mengatakan aksi penegeroyokan yang mengakibatkan salah satu anggota LSM LMPI mengalami luka bacok di lengan dan punggung menjadi salam sambutan bagi Kapolres baru way kanan AKBP Adanan Mangopang yang menjabat sejak 2 Agustus 2024. Pengeroyokan yang dilakukan pelaku diduga dilakukan secara terorganisir dan masif dengan membawa senjata tajam.
Aksi kericuhan seperti di film laga langsung menyerang korban ini termasuk berani karena hanya berjarank kurang lebih 1 kilometer dari polres way kanan.
"Peristiwa pengeroyokan harus ditindak tegas oleh polres way kanan, karena segala bentuk premanisme yang ada di negara ini jelas tidak diperbolehkan dan negara tidak boleh kalah dengan premanisme dalam bentuk apapun". Tegasnya.
Ali mengapresiasi langkah cepat polres way kanan yang menerima laporan korban dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang jumlahnya diduga belasan.
"Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Way kanan, Polda Lampung dan Jajaranya harus segera mengambil sikap atas permasalahan kendaraan over dimensi over load, jangan sampai ada korban jiwa baru ada tindakan." Bebernya
Sementara itu Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, menyampaikan setelah menerima laporan dari pihak korban, Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut.
Orang nomor 1 di polres way kanan ini meminta agar pelaku yang terlibat dalam aksi tindak pidana pengeroyokan dapat menyerahkan diri dan terhadap keluarga korban agar menahan diri dan menyerahkan permasalahan ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Ucapnya diruang kerja, Jum'at 09 Agustus 2024".