Jejakinformasi.id SUKABUMI mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang menawarkan bantuan “memenangkan” perkara Dalam Kasus 378 Jo 372 KUHP.memastikan tawaran bantuan untuk mengurus perkara adalah modus penipuan yang menyasar para pihak yang sedang berperkara.
Untuk memuluskan aksinya, sang penipu mengaku Anggota Polisi Yang bertugas Di Polda Jabar Penipu Tersebut Mendatangai Korban Di Waktu Dini Hari ke rumah korban Dengan dalil Bisa menangani perkaranya Korban Bahkan tidak tanggung-tanggung, modus terakhir ini sang Penipu pun Meminta Uang Untuk Oprasional Sang penipu Kemudian korban Mengirimkan Uang sejumlah 3 jta rupiah Ke No Rekening Bank BNI Di no rekening 1795501957 dengan identitas atas nama Mochamad Aldi yang bersangkutan.
Salah satu korban Abil Mengatakan Diri nya di rugikan Dengan Orang tersebut Sebesar 15 jta Rupiah dari Total
Uang yang di berikan Secara Transfer dan secara Csah Di saat ketemu kedua 10 jta rupiah Di berikan kepada mereka.
Sehingga Korban akan melaporkan Kepada Pihak yang berwajib Dan akan Membawa Cukup Bukti Transfran Rekaman Dan Video Untuk peroses lebih lanjut Ungkapnya.Abil
Abil menyampaikan hal tersebut Rabu sore (03/07) di Kediaman nya,Penipu datang ke rumah dengan mengaku Anggota Polisi Yang bertugas Di polda jawa barat yang Bisa membantu menangani perkara tersebut. Ia berjanji akan membantu untuk memenangkan perkara yang Di Alami Keluarga.
Selanjutnya, sang penipu menghubungi kembali korban dan menyampaikan bahwa perkaranya telah Turun Surat Sprin dari Polres Garut sesuai “keinginan”. Untuk meyakinkan korban, si Penipu memberikan sebuah Video menuju masuk Polres Garut seolah resmi Dalam proses penipu mengirimkan sebuah “Video jadi-jadian” ( Red )