Notification

×

Iklan

Iklan

tunggakan ijazah Di sekolah SMK Teknika Cisaat di tahan pihak sekolah

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:03 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-03T07:06:33Z

Sukabumi.jejak informasi.id Penahanan ijazah siswa masih saja di lakukan pihak sekolah di Cisaat Sukabumi.
Salah satu sekolah swasta SMK teknika Cisaat yang beralamat di jalan.Veteran no.68 Cisaat melakukan penahanan Karna ada tunggakan siswa.

Seorang siswa Dimas Ramdani yang telah lulus tahun 2022 saat ini belum juga memiliki izajah kelulusan nya karna masih menunggak uang SPP,uang praktek,uang ujian,sebesarRp. (7.430.000) tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah.

Setelah di konfirmasi ke pihak sekolah perwakilan dari siswa Candra yg juga media mempertanyakan masalah ijazah siswa atas nama Dimas Ramdani belum di berikan jawab salah satu bagian TU Asep mengatakan ybs masih ada tunggakan di sekolah yg harus di bayar,.
Kemudian apakah pihak sekolah punya kebijakan untuk orang tua siswa untuk melakukan cicilan pembayaran dan di sertai  dengan pernyataan di atas materai dari orang tua siswa Karna orang tua siswa seorang supir yang penghasilan nya tidak menentu..."dengan jawaban tidak bisa jawab Asep bagian TU"
 
Kemudian datang Humas nya SMK Teknika Hadi menjelaskan bahwa sekolah kita ini swasta bukan negeri jadi kalau mau ambil ijazah harus melunasi tunggakan yang ada di sekolah.
"Apakah ada kebijakan atau solusi dari sekolah agar ijazah siswa ini bisa keluar..dengan cara mencicil dengan jawaban yg sama pihak humas bilang tidak bisa dan harus di lunasi.

Ini sudah jelas bertentangan sama undang undang *Menurut Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun*
Penahanan ijazah adalah pidana. Kalau sekolah tersebut baik swasta maupun negeri tidak melunasi kewajibannya saat sekolah, maka itulah fungsinya dana BOS yang dicanangkan oleh pemerintah, dan dana itu bisa dialihkan ke anak tersebut. Kalau ini tidak dilakukan maka ini melanggar hak asasi manusia," 

setiap warga negara berhak mendapatkan fasilitas pendidikan nasional yang layak guna mewujudkan sistem pembelajaran yang baik.

Semoga agar pihak terkait Disdik kabupaten Sukabumi ambil tindakan dengan kejadian ini di SMK Teknika Cisaat ini..Karna Negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan pendidikan yang layak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Hak mendapatkan pendidikan tercantum dalam Pasal 28C Ayat 1

Reporter : Candra
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate