Notification

×

Iklan

Iklan

LBH SADEWA PERKASA Dampingi Masyarakat Dalam Kasus Penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Selasa, 16 Juli 2024 | 02:29 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-15T19:46:31Z


JEJAKINFORMASI.ID Lembaga Bantuan Hukum Sadewa Perkasa Sukabumi mendampingi masyarakat dalam Kasus Penganiayaan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Pihak LBH Sadewa Perkasa mendampingi Pelaku tindak pidana yang telah mendekam di penjara selama 1 (satu) bulan terakhir,

Dimana pada tanggal 11 Juni 2024 lalu dinyatakan bebas pada tingkat penuntutan dalam sebuah proses perdamaian antara pelaku dengan korban (Restoratif Justice).

Dalam proses perdamaian antara pelaku dan korban disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, LBH SADEWA PERKASA dan Tokoh Masyarakat.

Suhendra, S.H. selaku Kuasa Hukum mengatakan, semoga LBH Sadewa perkasa lebih banyak lagi memberikan edukasi hukum dalam bentuk pendampingan hukum secara Non-Litigasi dan pendampingan hukum di Pengadilan atau Litigasi, ujarnya,

Terutama kepada masyarakat yang yang miskin atau masyarakat kurang mampu yang secara nyata susah untuk mendapatkan akses keadilan ketika mereka berkonflik dengan hukum,

Saya juga berharap ke depannya LBH SADEWA PERKASA dapat Terakreditasi Kementeriaan Hukum dan HAM sehingga jangkauan dalam melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin atau kurang mampu dapat lebih luas lagi, tutupnya.

Hal yang dilakukan oleh Tim LBH SADEWA PERKASA dalam proses pendampingan pelaku maupun korban mendapatkan apresiasi dari Ronald Samuel Wuisan S.E,S.H,M.M,M.TH

Ronald Samuel Wuisan S.E,S.H,M.M,M.TH Ketua Umum Peradi Nusantara mengatakan setiap kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi/Lembaga yang berada dalam naungan WUISAN merupakan bentuk promosi kampus, ujarnya,

Sehingga melalui setiap kegiatan yang dilakukan kampus kita bisa lebih dikenal lagi oleh masyarakat seperti hal nya dengan kegiatan proses pendampingan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh LBH,Sadewa perkasa

“Saya berharap kedepannya LBH Sadewa Perkasa semakin baik dan bisa membantu masyarakat dalam hal yang bersinggungan dengan hukum tentunya dilakukan secara percuma (gratis)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate