Kamis, 11/07/2024, Melonguane Jejakinformasi.id Kabupaten Kepulauan Talaud - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud melaksanakan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual tahap satu calon bupati jalur perseorangan pada pilkada serentak tahun 2024.
Pada pelaksanaan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual dukungan calon bupati jalur perseorangan di laksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud yang di hadiri oleh Ketua KPU Andri Sumolang, Hilda Jein Pelandung, Muhamad Tahir, Jekman Wauda, Budirman Mengah, serta di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan juga di hadiri oleh LO pasangan calon Bupati jalur perseorangan dan juga oleh ketua-ketua PPK dan Devisi teknis PPK sekabupaten kepulauan Talaud
Dalam sambutan pembukaan rapat pleno terbuka ketua KPU Andri Sumolang menyampaikan bahwa syarat dukungan Yandi dimasukan oleh calon bupati jalur' perseorangan ke KPU Kabupaten Kepulauan Talaud berjumlah sebanyak 7,344 ribu dukungan dan setelah di laksanakan verifikasi faktual syarat dukungan tersebut belum memenuhi syarat namun ketua KPU menjelaskan bahwa masih ada tahap perbaikan yang di berikan oleh undang-undang kepada calon perseorangan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi syarat dukungan yaitu pada tanggal 13 s/d 17 juli 2024 dan setelah itu akan di lakukan verifikasi kembali pada tahap kedua.
Dari hasil verifikasi faktual calon perseorangan yang di laksanakan pada rapat pleno terbuka Masi ada 4000 ribu lebih syarat dukungan yang belum memenuhi syarat.
Pada pelaksanaan rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual calon perseorangan Rudi Pangalila menyatakan bahwa pihaknya dari pasangan bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan mengakui bahwa Masi ada syarat dukungan yang belum memenuhi syarat namun kami dari pasangan calon Bupati jalur perseorangan Djekmon Amisi dan Jetty Pulu akan semaksimal mungkin untuk melakukan perbaikan dan melengkapi syarat dukungan tersebut pada tahap kedua ini agar calon perseorangan yang kami usung bisa lolos dalam verifikasi ujar LO Rudi Pangalila
Ferry V Tumbal