Banyuwangi -jejakinformasi.id - usaha tambang pasir/galian c yang akhir akhir ini makin marak beroperasi di wilayah kabupaten Banyuwangi, khusus nya desa dasri kecamatan Tegalsari kabupaten Banyuwangi , di duga kuat tidak mengantongi surat ijin pertambangan alias ilegal,.16-06-2024
Kegiatan penambangan ini yang telah merugikan dan merusak ekosistem lingkungan menuai kritik dari masyarakat setempat dan berbagai elemen di sekitar penambangan tersebut.
Bahkan menurut salah satu warga yang mengeluhkan berbagai dampak debu juga akses jalan aspal yang baru apabila terus menerus di lewati armada yang melebihi kapasitas muatan lama kelamaan apa tidak hancur.
Kita akan klarifikasi ke pihak APH setempat di banyuwangi dan ESDM untuk mengusut dan menanyakan pengusaha galian C yang ada di desa dasri kecamatan Tegalsari yang ilegal dikarenakan selain merusak lingkungan.
Saya harapkan pihak APH dan ESDM serta lembaga lingkungan hidup, segera untuk melakukan penyelidikan dugaan tambang galian C ilegal di desa dasri kecamatan Tegalsari kabupaten Banyuwangi tersebut.
Apabila pelaku tidak mempunyai ijin bisa dikenakan pidana yaitu pasal 98 ayat 1 undang undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup . Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun - 10 tahun dengan denda 3 milyar - 10 milyar . .
( RD-JI)