Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Way Kanan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan TA.2020

Rabu, 26 Juni 2024 | 20:35 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-26T13:35:23Z
Polres Way Kanan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan TA.2020

Jejakinformasi.id,-Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan,  Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Ps.Kasiwas Ipda Johansyah, Ps.Kasihumas Ipda Mukhtiar dan Ps.Kanit Tipidkor Aipda Nurman Fauzi. Pada hari Rabu 26 Juni 2024 di Mako Polres Way Kanan.  

Melakukan Ekspose Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan TA.2020

Tersangka insial D (56) berdomisili di Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (selaku Kepala Kampung pada Tahun 2011 S.D 2023 di Kampung Sidoarjo )

TKP di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis Kejadian pada tahun 2022, tim Penyidik Sat Seskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terhadap Kepala Kampung Sidoarjo inisial (D) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Ta.2020.

Pada saat pemeriksaan, Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu (sekarang Kecamatan Umpu Semenguk) Kabupaten Way Kanan mendapatkan Dana APBK TA.2020 sebesar Rp.1.194.802.840 (satu milyar seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua ribu delapan ratus Empat puluh rupiah) yang pencairannya dibagi dalam tiga tahapan selama 1 (satu) tahun, dana APBK tersebut harus direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan Pemerintah Kampung, bidang kegiatan pembangunan Kampung, bidang kegiatan pembinaan masyarakat Kampung dan bidang kegiatan penanggulangan bencana.

Pada saat tim turun ke lapangan didapat penyalahgunaan Dana APBK Kampung Sidoarjo di bidang pembangunan yang mark up. Penyalahgunaan Dana APBK yang di mark up terdapat 15 (lima belas) item oleh oknum Kepala Kampung TA.2020 inisial D. 

Atas dugaan tersebut, kemudian dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dalam hal ini Auditor Inspektorat Pemerint.(Edison Anggara)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate