Suhendra,S.H Kuasa Hukum korban mengatakan Iya akan mengajukan penghentian penyidikan ini akan dilakukan terhadap perkara kekerasan yang dialami korban dan pelapor
Mediasi penanganan perkara pasal 351 KUHP Dan 353 KUHP antara pihak pelapor dengan pihak terlapor, dan alhamdulillah perkara dapat di selesaikan secara kekeluargaan dengan jalan mediasi berjalan dengan aman dan terkendali. Ujar Suhendra.S.H.
Lanjut Suhendra,S.H Penyelesaian tindak pidana penganiayaan ini dilakukan di Tempat Perkerjaan Korban melalui pendekatan Mediasi, yang proses penyelesaian hukumnya terjadi dilakukan dengan membawa korban dan pelaku (tersangka) bersama-sama duduk dalam satu pertemuan untuk bersama-sama berbicara Proses model keadilan yang dimana peran Lembaga Bantuan Hukum Sadewa Perkasa sebagai mediator, fasilitator, atau pengawas.
Dalam penerapan asas Mediasi tersebut melibatkan korban dan keluarganya, pelaku dan keluarganya, serta Babinsa Dan Babinkatibmas serta para pihak secara bersama-sama melakukan musyawarah pemilihan dengan putusan sebisa mungkin tidak bersifat menghukum dan lebih mengedepankan solusi dengan memperhatikan kepentingan terbaik dari korban, dan masyarakat. Jelasnya. (Red)