Notification

×

Iklan

Iklan

JAJARAN KPU PPS PPDP LAKUKAN COKLIT/VERIFIKASI FAKTUAL TEMUI BERBAGI KANDALA

Jumat, 28 Juni 2024 | 09:56 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-28T02:56:10Z
Sambuara -Jejakinformasi.id -dalam rangka menghadapi PILKADA SERENTAK Pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2024 lakukan tahapan pencoklitan dan verifikasi faktual calon perseorangan namun mendapat KANDALA.28-06-2024

Pada saat pelaksanaan pencoklitan dan verifikasi faktual jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Talaud mengalami kandalan yang muncul dari masyarakat jajaran KPU yang melakukan coklit dan verifikasi faktual adalah Panitia Pemungutan Suara/PPS dan Petugas Pemutahiran Daftar Pemilih/PPDP.

PPS dan PPDP sekecamatan Essang Selatan terdiri dari 9 desa  antara lain Desa Sambuara Satu, Desa Sambuara, Desa ENSEM Timur Desa Batumbalango, Desa Ambia, Desa Ambia Utara, Desa Kuma Selatan dan Desa Kuma.

Tujuan pelaksanaan pencoklitan agar semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk di daftarkan dan di data sebagai peserta pemilih yang dapat mengunakan hak pilihnya pada saat pelaksanaan pemungutan suara pada pilkada serentak 2024.

Selain petugas PPDP melakukan pencoklitan di hari yang sama juga jajaran KPU dan Bawaslu terdiri dari PPS/Panitia Pemungutan Suara dan PL/Pengawas Lapangan melakukan tahapan Verifikasi faktual calon bupati dan wakil Bupati jalur perseorangan.

Dalam pelaksanaan pencoklitan PPDP dan pengawas lapangan naik turun rumah dari warga masyarakat untuk di ambil data berupa nama, alamat, Nik, pekerjaan status bahkan kondisi pisik dan tanggal bulan dan tahun kelahiran sata tersebut agar benar-benar masyarakat sudah bisa di daftar untuk dapat mengunakan  hak pilihnya oleh karena sudah memenuhi syarat sebagai anggota pemilih.

Dan tujuan pelaksanaan verifikasi faktual yang di lakukan oleh PPS Panitia Pemungutan Suara adalah untuk memastikan bahwa apakah benar-benar nama yang terdaftar pada daftar dukungan KTP calon perseorangan benar-benar mendukung dan sudah mencapai usia 17 tahun sampai pada hari dan tanggal pemilihan bupati dan wakil bupati bahkan apakah nama dan KTP sebagai bukti dukungan masih memenuhi syarat sebagai penduduk setempat atau sudah tidak.

Namun pada saat pelaksanaan pencoklitan petugas petugas PPDP mendapat kendala berupa warga masyarakat tidak lagi akan mau menjukan KTP dan KK di sebapkan jangan-jangan KTP dan KK akan di gunakan untuk di jadikan sebagai alat bukti mendukung calon perseorangan.

Oleh karena di saat PPS naik turun rumah warga masyarakat yang KPTnya ada terdaftar pada dukungan calon perseorangan sudah tidak memenuhi syarat sebagai pendukung oleh karena;
1. nama dan KTP yang terdaftar pada daftar dukungan calon perseorangan yang di daftar oleh L.O calon perseorangan adalah tidak benar masyarakat dan nama pemilik KTP kaget sudah terdaftar pada daftar dukungan calon perseorangan sedangkan yang bersangkutan pemilik KTP tidak pernah memberikan KTP untuk mendukung calon perseorangan tersebut.
2. Nama dan KTP yang terdaftar pada dukungan calon perseorangan belum memenuhi syarat di sebapkan belum mencapai usia 17 tahun bahkan belum menikah.
3. Nama dan KTP yang terdaftar pada dukungan calon perseorangan sudah meninggal dunia.

Sehingah dengan adanya terjadi seperti itu maka tingkat kendala dan kesulitan bagi PPDP melakukan pencoklitan oleh sebap masyarakat sudah tidak mau lagi memberikan KTP dan KK untuk di lakukan pencoklitan sehingga dengan terjadinya hal tersebut maka 1 ketambahan tugas bagi PPDP untuk melakukan sosialisasi dan pengertian serja penjelasan terhadap masyarakat bahwa KTP dan KK yang akan d gunakan untuk dasar pencoklitan bukan untuk di pakai atau di gunakan mendukung calon bupati namun KTP dan KK tersebut dari bapak ibu akan di pakai untuk mendaftarkan nama bapak ibu agar bisa d daftar dan di data sebagai anggota pemilih untuk memilih calon bupati.

Sehingah setelah mendapatkan penjelasan dari PPDP maka ada pengertian dari masyarakat.

Jajaran KPU pada khususnya yang ada di wilayah kecamatan Essang Selatan dengan semangat melakukan pencoklitan dan verifikasi faktual calon perseorangan.

Menurut ketua PPS desa Ambia kecamatan Essang Selatan a.n Yudiatia Katili menyampaikan kepada awak media bahwa pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan yang khusus di desa Ambia sudah selesai di lakukan dan semuanya berjalan lancar namun tahapan yang di lakukan oleh PPS adalah tahan berupa pencoklitan oleh sebap di saat PPS naik turun rumah warga masyarakat sebagain sudah tidak ada d rumah oleh sebap sudah d kebun untuk naik cengki dan aktifitas lainya sehingga pelaksanaan pencoklitan akan di lakukan pada malam harinya di saat masyarakat sudah berada tidak berada di tempat di rumah masing-masing.

Peliput Ferry V Tumbal
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate