Notification

×

Iklan

Iklan

AKSI DUKUNG POLISI TINDAK KENDARAAN MELEBIHI TONASE

Jumat, 21 Juni 2024 | 22:30 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-14T17:51:56Z
Way kanan -Jejakinformasi.id - Sejumlah Masyarakat Negeri Baru, Ormas Laskar Meraha Putih Indonesia dan Lembaga Swadaya  Masyarakat LPPPRI Way Kanan Memberikan Dukungan Kepada Kepolisian Satuan Lalu lintas Polres Way Kanan Jum'at ( 21/6/2024).

Dukungan diberikan secara simbolis dengan memberikan Buket Bunga Kepada Polisi lalu lintas yang berjaga di Pos polisi simpang empat Negeri Baru kec. Umpu Semenguk Way Kanan Lampung.

Ketua Laskar Merah putih Indonesia Kab. Way Kanan Rivan Zulizar  membeberkan, selain Memberikan Dukungan secara simbolis gabungan Masyarakat yang tergabung dalam gerakan moral Dukung kepolisian tegakkan edaran Gubernur No                     045.2/0208/V.13/2022 tentang pembatasan tonase kendaraan yang melintas di jalan lintas tengah sumatera Way Kanan yaitu dengan ikut berjaga menemani kepolisian yang berjaga sebagai bentuk Suport langsung agar polisi dapat menjalankan tugasnya Dengan Baik Tampa ada intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun yang merasa dirugikan akibat tindakan putar balik kendaraan yang melebihi batas tonase yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut.

"Kami bersama Masyarakat Negeri Baru, sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian polres Way Kanan yang telah memberikan rasa nyaman kami saat melintas dijalan raya beberapa bulan ini yang selama ini kami impi-impikan, jadi teruslah melaksanakan tugas. Kami masyakata bersama kalian" Ujarnya. 

Dilain pihak, KBO Lantas Polres Way Kanan Iptu Boby menegaskan. Pihaknya akan melaksanakan tugas dengan Baik. Merasa haru  Dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Sejumlah masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada polisi. 

"Terimaksih Atas dukungan masyarakat,  Yakinlah kami  pihak kepolisian akan terus menjalankan tugas dengan maksimal"

Sementara itu, terpantau diwilayah hukum Polres Way Kanan. Kendaraan - kendaraan besar seperti Truck tronton dan Dum truck yang melebihi tonase diatas 28 ton. Diberikan sanksi untuk putar balik. Mengingat kondisi Perbaikan Jembatan Di Way Sabok yang berada di Lampung Utara.(Edison Anggara)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate