Gunungsitoli, jejakinformasi.id, (28/5/2024)- Perkara Penipuan dan atau Penggelapan yang menimpa Yufertinus Waruwu Alias Yufer yang terjadi pada tanggal (11/Januari/2024), beberapa bulan yang lalu di Jl. Arah Nias Tengah Km. 24 Desa Lalai I/II Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Tepatnya di rumah salah seorang pelaku berinisial YM). Hal itu disampaikan Yufertinus Waruwu (Korban) di Polres Nias. Selasa, (28/05/24) Pukul 15.40 Wib.
Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/87/V/RES.1.11./2024/Reskrim, tanggal 27 Mei 2024,
bahwa pada hari Senin tanggal Mei 2024 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana " Penipuan dan atau Penggelapan" sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib.
Yufertinus Waruwu Alias Yufer (korban) kepada Awak Media menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Polres Nias, terkait Laporan Penipuan dan atau Penggelapan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (MN, IL dan YM).
" Saya berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan sebelumnya dimana hasilnya telah saya diterima, mulai dari pemberitahuan penyelidikan sampai tahap penyidikan, dan pihak Polres Nias juga telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada pihak terlapor sebagaimana tertera dalam tembusan surat SPDPnya," ucap Korban.
Ditempat yang sama, Yalisokhi Laoli, S.H sebagai Penasehat Hukum Yufertinus Waruwu Alias Yufer (korban) membenarkan hal tersebut, bahwa Polres Nias telah melakukan gelar perkara, sesuai surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Hasilnya laporan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi naik ketingkat Penyidikan, ucap Yalisokhi Laoli kepada awak media ini.
" Kita berikan apresiasi kepada Penyidik, Kanit Unit II, KBO, Kasat Reskrim dan Kapolres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 27 Mei 2024 dengan nomor surat : SPDP/93/V/RES.1.11./2024/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Yufertinus Waruwu," ugkapnya.
Dikatakannya, atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias. Tentu, kami Penasehat Hukum Yufertinus Waruwu (korban) sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak penyidik Polres Nias atas antesinya dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus yang di alami klien kami An. Yufertinus Waruwu (korban).
Selain itu, Yalisokhi Laoli, S.H berharap pihak Polres Nias untuk segera menetapkan terlapor menjadi tersangka.
"Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya," tegasnya.