Notification

×

Iklan

Iklan

Tahun 2024 Masyarakat Desa suro muncar Harus Berperan Aktif Dalam Pengawasan Pengelolaan ADD Dan DD

Selasa, 21 Mei 2024 | 20:47 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-21T19:34:00Z
Tahun 2024 Masyarakat Desa suro muncar Harus Berperan Aktif Dalam Pengawasan Pengelolaan ADD Dan DD Desa suro muncar Kecamatan ujan mas.

Kepahiang _ Jejak Informas_id - dalam pelaksanaan kegiatan musyawarah desa pra pelaksanaan kegiatan tahun 2024 pada Rabu 29/04/2024 Desa suro muncar Kecamatan ujan mas Kabupaten Kepahiang yang dihadiri  oleh sekcam perwakilan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Babinkamtibmas, Babinsa, pendamping Desa,Tenaga Ahli, BPD,Tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan desa, menyepakati Agar nantinya masyarakat harus berperan aktif untuk turut memantau kegiatan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa suro muncar Hasan suri dalam pembukaan acara tersebut " nanti dalam pelaksana kegiatan agar masyarakat desa sama - sama berperan untuk turut serta memantau kegiatan ini ". Di tahun 2024 ini pemerintah Desa akan melaksanakan kegiatan pemasangan penerang lampu jalan 15 titik'pasang di tempat yg setrategi dengan anggaran 172.500,000 (seratus tuju pulu dua juta lima ratus ribu rupiah)Desa Terang serta kegiatan - kegiatan lainnya termasuk rabat beton... Desa yang sumber angaran nya dari ADD dan DD tahun 2024.

Acara tersebut dibuka langsung oleh sekCam ujan mas... menyampaikan bahwa pihak kecamatan selalu mendukung penuh apapun kebijakan pemerintahan Desa dalam pengelolaan ADD dan DD yang memang sudah di dasari oleh kesepakan bersama dan mengingatkan supaya pelaksanaan kegiatan tersebut harus sesuai dengan peraturan dan mengikuti petunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar nantinya tidak berbenturan dengan masalah hukum, " selalu saya ingatkan disetiap desa untuk pengelolaan ADD dan DD tetap pada jalurnya supaya ke depannya kita tidak berbenturan dengan masalah hukum ", jelas sekCam ujan mas.

Kemudian dalam kesempatannya perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Kepahiang( Kabid. Pembinaan Desa Dan Aset ) menyampaikan agar kedepannya pihak pemerintah Desa harus bersinergi dengan BPD dalam pelaksanaan kegiatan yang ada di desa sebagimana Permendes no. 144 tahun 2018 serta pentingnya peran serta masyarakat dalam kegiatan pemerintahan Desa. ( ST )
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate