SUKABUMI -Jejakinformasi.id -Jurnalis Sukabumi menggelar Aksi Demo menolak Revisi Undang Undang (UU) Penyiaran. Bertempat di Halaman Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (28/05/2024).
Para Jurnalis menyatakan sikap terkait demo menolak seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang Undang Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan Pers dan jebebasan berekprisi.
Dalam demo tersebut massa menyatakan menolak pasal yang memberikan wewenang yang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengontrol konten penyiaran sebab di pasal tersebut berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang obyektif dan kritis.
Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Hal ini dapat membatasi ruang gerak media dan dapat mengurangi keberagaman dalam menyampaikan informasi kepada publik,” ujar salah satu massa aksi demo tersebut.
Masa juga menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak Prooesional ini akan mengancam Kebebasan Pers.
“Kami menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal pasal bermasalah tersebut. Dalam melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan termasuk Dewan Pers, Organisasi Pers, dan masyarakat sipil,” jelasnya.
Wartawan: Candra