Notification

×

Iklan

Iklan

Rasa haru bercampur bahagia M. warka setelah bertemu anaknya yang sudah 8 tahun tidak berjumpa.

Sabtu, 11 Mei 2024 | 20:48 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-11T13:48:51Z


 Banyuwangi,Sabtu 11 mei 2024 jejakinformasi.id,Bahagia yang di rasakan oleh M.warka 42  tahun, beliau sempat mengungkapkan keluh kesah dan bercerita tentang anaknya Fitri Herlina sari/ afidinaya Dyan dayatri, 10 tahun.

Kami awak media jejakinformasi.id yang berada di lokasi melakukan tanya jawab kronologi akar masalah yang terjadi pada Mohamad Warka ayah dari Afidinaya Dyan dayatri.

Warka menjelaskan, " saya sudah 8 tahun tidak bertemu dengan anak saya Afidinaya Dyan Dayatri,

Setelah saya berpisah dengan mantan istri saya, jadi saya tinggal bersama anak saya, karena rutinitas saya yang sibuk kala itu saya bekerja sebagai salesman kompor dan regulator gas, akhirnya saya memutuskan untuk menitipkan anak saya ke pada seorang wanita paruh Baya " sering akrab di panggil Bu Kar.

"Nah dari sini awal problem yang saya alami, pasalnya ketika saya sudah 8 tahun tidak ada kabar dari Bu Kar saya mencoba menelpon dan keterangan yang diberikan sangat berbelit-belit atau kurang transparan,  

Akhirnya saya melakukan pencarian dengan dibantu saudara saya yang ber profesi sebagai Wartawan (Rudi Hartono), untuk memediasi agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan, karena anak saya Afidinaya Dyan Dayatri berada di alamat yang berbeda kecamatan Tegal Dlimo desa Bayat Rejo RT 51 RW 10. Yang sebelumnya dia saya titipkan kepada Bu kar di desa kabat lalu di pindah asuhkan ke keluarga bapak Misdi 61 tahun, tanpa sepengetahuan saya.

Saya sebagai ayah dari Afidinaya Dyan Dayatri merasa tidak nyaman dengan perilaku Bu kar yang membuat keputusan tanpa seizin saya. Akhirnya setelah masalah bertemu pak Misdi saya dan juga Rudi melakukan musyawarah bersama Agara terjadi keputusan yang jelas dan baik tidak frontal di ke dua belah pihak untuk menyelasaikan masalah tersebut. 'Tandasnya.

"Rudi Hartono juga menjelaskan, " saya selaku mediator dalam kasus ini melakukan kordinasi kepada krawat desa antara lain pak Kades Wasito, lalu beliau menjelaskan bahwa memang benar ada warga nya yang bernama Misdi RT 51 RW 10 desa Bayat Rejo, untuk kronologi Maslah juga sudah saya jelaskan dengan sejelas jelasnya, akhirnya beliau memahami dengan kejadian tersebut beliau mempersilakan saya untuk menyelasaikan masalah tersebut.

Kami di arah kan ke ketu RT 51 yang akrab di panggil pak Besar, lalu beliau bersedia mengantar kan kami ke kediaman pak Misdi, di dalam penyelesaian kasus ini saya mendapati problema yang cukup membuat hati nurani saya ber empati setelah saya mendapat keterangan dari M.warka bahwa anaknya di pindah asuhkan ke pada keluarga pak Misdi tanpa seizin ayahnya, setalah saya korek keterangan dari pak Misdi ternyata beliau malah mendapatkan keterangan  yang kurang jelas. Pungkasnya.

pukul 10:45 siang kami melakukan musyawarah tentang masalah yang terjadi,

Permasalahan selesai dengan baik dan tanpa ada kericuan atau berat sebelah keluarga dari pak Misdi juga sudah siap dengan keputusan yang di ambil bersama dalam musyawarah tersebut,

Dengan di buatnya surat perjanjian bahwa keluarga dari pak Misdi ' bahwa suatu saat orang tua kandung dari Afidinaya Dyan dayatri meminjam putri kandungnya dari pengasuh putrinya yaitu keluarga pak Misdi, siap menerima dan memberikan izin dengan lapang dada kepada orang tua kandung M.warka selaku orang tua kandung.

Surat perjanjian tersebut menyatakan bahwa keterbukaan dan ketersediaan tanpa ada tekanan yang membuat ke dua belah pihak tidak berat sebelah.

Senyum dan juga rasa haru terjadi di sela sela obrolan mereka. Tampak senyum dari Afidinaya Dyan dayatri dan juga M.warka yang sudah 8 tahun tidak bertemu.

Pewarta: Rd&Bgs. ji

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate