JEJAKINFORMASI.ID Sawahlunto- Ketua LSM Lindung Alam Hayati, Beni, telah mengirimkan protes kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Hilmed, terkait pembangunan tanpa izin yang terjadi di Kota Sawahlunto. Kekhawatiran utama adalah bangunan yang didirikan di Kelurahan Tanjung Sari dan Kelurahan Saringan Lubang Kalam yang menempel dengan salah satu cagar budaya warisan dunia UNESCO.
Beni menegaskan bahwa tindakan Hilmed yang tidak memahami aturan dan membenarkan pembangunan ilegal tersebut dapat mengancam kelestarian warisan budaya dan lingkungan di Kota Sawahlunto. "Kenapa malah disarankan bikin IMB? Status kedudukan tanahnya bagaimana?" tegas Beni dalam pernyataannya kepada awak media. "Jadi, Pak Hilmed ini Kadis PUPR atau Kadis Kebudayaan?" tambah Beni dengan nada kecewa.
Menurut Beni, banyak aturan yang dilanggar di Tanjung Sari, di antaranya:
1. Zona penyangga yang tidak boleh ada bangunan baru.
2. Sepadan jalan dan itu zona ruang terbuka hijau.
Beni juga menduga dan mengungkapkan kecurigaannya bahwa Kadis Kebudayaan,”jangan-jangan ada permainan di balik pembangunan ini.
Jadi kan kita menduga-duga,”ini pak hilmed bagaimana sebenarnya”tegas beni.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya informasi tambahan tentang lokasi bangunan yang bertempelan dengan cagar budaya warisan dunia UNESCO di Kelurahan Saringan Lubang Kalam.
Ketua LSM Lindung Alam Hayati menekankan bahwa pembangunan tanpa izin ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak nilai sejarah dan budaya yang ada di situs tersebut. iz/man