JEJAKINFORMASI.ID, Sumatera Utara -The best of the best.! Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap fakta dibalik peristiwa Penemuan dua jasad wanita di malam yang sama dengan lokasi berbeda yang sebulan terakhir ini sempat geger di Kabupaten Mandailing Natal.
Penemuan pertama di Desa Huta Padang Kecamatan Ulu Pungkut pada rabu malam tanggal 24/4/24 pukul 19.30 Wib warga masyarakat setempat di gegerkan dengan penemuan sesosok mayat wanita bernama Arni (65) tahun, jasadnya ditemukan oleh warga dibelakang Musholla Desa Huta Padang pada pukul 19.30 Wib Rabu Malam dalam kondisi sudah meninggal dunia dengan tubuh berlumuran darah.
Awalnya, penemuan jasad wanita tersebut diduga akibat diserang binatang buas sejenis Harimau Sumatera sehingga warga sekitar merasa khawatir dan resah mendengar isu ada Harimau di Desa Huta Padang Kecamatan Ulu Pungkut Kebupaten Mandailing Natal.
Namun, berkat kerja keras Polres Madina dan Polsek Kotanopan dalam melakukan penyelidikan terhadap kronologis kejadian, akhirnya terkuak misteri dibalik kematian Arni bukanlah akibat diterkam Harimau, melainkan sengaja dibunuh oleh seseorang yang diketahui adalah kekasih korban itu sendiri bernama P (32) tahun yang masih satu Desa dengan Korban.
Sementara penemuan jasad kedua di Aek Pohon daerah Saba Lolap Desa Salambue Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, yang mana jasad seorang gadis bernama EIS (19) tahun warga Desa Sidojadi Kecamatan Bukit Malintang ditemukan oleh warga Salambue bersama pihak keluarga korban di aliran sungai aek Pohon dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi pada Rabu 25/4/24 pukul 12.00 Wib siang dan diperkirakan EIS meninggal sudah sejak rabu malam.
Begitu mendapatkan info tentang penemuan jasad tersebut, Polsek Panyabungan langsung terjun ke lokasi dan melakukan evakuasi terhadap jasad korban untuk dilakukan visum di RSUD Panyabungan.
Melihat pada tubuh korban ada tanda-tanda kekerasan, akhirnya atas persetujuan pihak keluarga, Polres Madina membawa jasad korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Medan untuk dilakukan Autopsi.
Sambil menunggu hasil Autopsi keluar, Polres Madina dan Polsek Panyabungan melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terhadap kronologis Kematian EIS, sehingga dalam waktu yang begitu cepat akhirnya terbongkar bahwa tragedi naas yang menimpa EIS adalah murni pembunuhan yang diketahui dilakukan oleh Kekasihnya bernama Suroso Batubara merupakan penduduk Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal.
Kronologis kejadian yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal dijelaskan oleh Kapolres Mandailing Natal 'AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina tanggal 29/04 dan 10/05.
Untuk kronologis kematian EIS, Kepala Kepolisian Resort Mandailing Natal (Kapolres Madina) AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K saat menggelar pres rilis di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban ada terjalin sebuah hubungan yang spesial (pacaran) selama lebih 1 (satu) tahun, namun akibat emosi terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi lalu terjadilah perang mulut antara keduanya.
"Pelaku dan korban memiliki hubungan spesial (pacaran) kurang lebih 1 tahun. Akibat emosi terhadap korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, terjadilah pertengkaran mulut antara keduanya". Ucap Kapolres Madina 'AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K saat menggelar pres rilis di Auoa Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, senin (29/04/24) siang.
AKBP Arie Sofandi Paloh menyampaikan motifnya lebih lanjut, dimana pelaku selanjutnya melakukan sebuah gerakan reflek yang mengakibatkan si korban terjatuh ke sungai, tidak berhenti sampai disitu saja, kemudian pelaku melakukan aksi kejam sehingga korban lemas dan tidak sadarkan diri
"Di dalam air, pelaku masih melanjutkan aksi kejinya hingga korban dipastikan tidak bergerak lagi yang kemudian menghanyutkan korban di aliran sungai aek pohon tersebut".ungkap Kapolres Madina.
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku bernama Suroso Batubara alias cocok dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider 365 Ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara".ucap Kapolres Madina.
Sedangkan untuk kronologis kematian Arni, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K menyebut motif pembunuhan tersebut korban ingin pelaku menikah dengannya.
Korban cemburu bahwa pelaku akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tidak menikah dengan korban.
"Akibatnya pelaku merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban," kata AKBP Arie dalam pres release di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jum'at (10/5/2024).
Kapolres Madina menjelaskan, hubungan kekasih antara korban dan pelaku sudah berjalan lebih kurang 2 tahun. Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, mereka sebelumnya berjanji jumpa di dekat musala tersebut.
"Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat sebagai kekasih dengan pelaku," jelasnya.
"Pada saat jumpa, terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke pelaku. Akhirnya pelaku membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton," sambung Kapolres Madina.
Terkait isu viral penyebab kematian Arni Lubis tewas akibat diterkam Harimau Sumatera, Kapolres Madina membantah hal tersebut.
AKBP Arie mengaku, pelaku juga ikut serta mengembangkan isu tersebut untuk mengaburkan perbuatannya tersebut.
"Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan tidak langsung percaya isu itu. Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian," tegasnya.
Arie Paloh juga menambahkan, hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan kasus tersebut murni pembunuhan.
"Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(
Atas kerja keras dan cepat tanggap Kepolisian Resort (Polres) Mandailing Natal dalam mengungkap dan menguak tabir dibalik tragedi kematian dua orang wanita pada malam yang sama di dua lokasi yang berbeda mendapat apresiasi dari Masyarakat Mandailing Natal dan menilai bahwa Polres Madina benar-benar ada untuk rakyat dan dekat dengan Masyarakat Madina sehingga Keberadaan Polres Madina saat ini sangat di banggakan oleh Masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.
Reporter: Mulyadi P Jambak/HPM