Notification

×

Iklan

Iklan

Pabrik Produksi Air Mineral Diduga Belum Mengantongi Izin yang beradabdi Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi

Minggu, 26 Mei 2024 | 13:56 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-26T06:56:52Z
Pabrik Produksi Air Mineral Diduga Belum Mengantongi Izin, Dan Tanpa Plang Nama Beroperasi di Kecamatan Cidahu Sukabumi 

Jejak informasi.id Tampak dari sekitaran perusahaan di desa pondokaso tonggoh kecamatan cidahu salah satu perusahaan diduga belum memiliki izin, dan tidak memasang plang nama namun tetap beroperasi. Menariknya, meski sudah beroperasi bertahun-tahun tapi perusahaan dengan produksi air mineral itu enggan memasang plang nama untuk menghindari pajak, serta perijinan dari dinas terkait pun diduga belum memilikinya

Padahal, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama.sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.


Dari pantauan awak media dilapangan, salah satu perusahaan yang tidak menggunakan papan nama tersebut adalah PT Semut Kecil Bersama diduga belum memiliki izin dari dinas terkait.menurut penuturan salah satu staf perusahaan bagian administrasi bahwa plang nama belum disuruh bosnya untuk memasang

Pabrik Produksi Air Mineral Diduga Belum Mengantongi Izin, Dan Tanpa Plang Nama Beroperasi di Kecamatan Cidahu Sukabumi
Pabrik Produksi Air Mineral Diduga Belum Mengantongi Izin, Dan Tanpa Plang Nama Beroperasi di Kecamatan Cidahu Sukabumi

Sukabumi-Tampak dari sekitaran perusahaan di desa pondokaso tonggoh kecamatan cidahu salah satu perusahaan diduga belum memiliki izin, dan tidak memasang plang nama namun tetap beroperasi. Menariknya, meski sudah beroperasi bertahun-tahun tapi perusahaan dengan produksi air mineral itu enggan memasang plang nama untuk menghindari pajak, serta perijinan dari dinas terkait pun diduga belum memilikinya

Padahal, syarat utama mendirikan suatu usaha terutama perusahaan, yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama.sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.


Dari pantaun awak media dilapangan, salah satu perusahaan yang tidak menggunakan papan nama tersebut adalah PT Semut Kecil Bersama diduga belum memiliki izin dari dinas terkait.menurut penuturan salah satu staf perusahaan bagian administrasi bahwa plang nama belum disuruh bosnya untuk memasang

“Saya tidak tau pak kalo soal plang nama perusahaan, karena saya tidak pernah disuruh oleh bos untuk memasang nya, kalo bosnya jarang datang kesini karena, disini ada yang di percayakan.namun mohon maaf orang yang dipercaya sama bos itu sedang di dalam menerima tamu pak”.katanya, Sabtu 25/05/2024


Disinggung soal perizinan,Dadam bagian administrasi perusahaan tidak tau secara detail soal itu (izin)

“Kalo untuk soal izin dan sebagainya saya tidak paham pak, Hanya saja ini yang ada (sambil membawa berkas setumpuk)”.ujarnya ke awak media

Menurut informasi warga sekitar bahwa, perusahaan dengan jenis bangunan gudang tersebut sudah 1-2 tahun beroperasi di sini. namun warga tidak mengetahui apakah perusahaan ltu punya izin atau tidak,” Kalau soal itu ( izin) saya sih ga tahu mas,” jelas warga sekitar tersebut

Sementara, polisi pamong praja (PP) Hepi kecamatan cidahu ketika dikonfirmasi lewat telpon, tidak tau keberadaan perusahaan tersebut


“Maaf pak saya baru tahu kalo ada pabrik air mineral ya.nanti coba saya akan cek ke lapangan” Ucapnya secara singkat

Seharusnya, perusahaan tersebut mengurus beberapa perizinan baik izin produksi,ijin edar dan izin kelayakan proses air dari mata pegunungan yang ia pakai.

Mengenai tidak terpasang nya plang nama perusahaan tersebut jelas sudah melanggar undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) yang sebagaimana diatur dalam
Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008.tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Kepada pihak pemdes (dalam hal ini) pondokaso tonggoh dan pemerintah kecamatan agar segera mengecek keberadaan perusahaan tersebut di wilayah nya.

Wartawan : Candra
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate