Banyuwangi, Sabtu 19/05/2024, jejakinformasi.id.
Adanya dugaan yang membuat kami selaku awak media yang melakukan sosial kontrol di tempat praktik pengolahan minyak (curah) atau minyak sisa penggorengan Di lokasi dusun tegal yasan, kecamatan genteng kulon Jalan raya Sempu.
Ada beberapa indikasi yang membuat kami menelisik lebih mendalam, minyak sisa (curah) tersebut di olah kembali dan di pisahkan antara Minyak dan ampas gumpalan lemak dengan mesih pemisah, setelahnya minyak tersebut bersih terpisah dari ampas. Di kemas dalam bentuk dirigen atau galon minyak
Dan kembali di distribusikan ke wilayah Surabaya, kategori PT yang menerima minyak tersebut.
Salah satu pekerja di lokasi yang kami temui memberikan kesaksian sebagai berikut,
Inisial A" ya benar saya bekerja di tempat ini, tapi ketika ada pengiriman yang membutuhkan jasa saya, saya sebagai sopir, saya mengambil minyak minyak tersebut di lingkup wilayah Banyuwangi sampai ke wilayah Jember. Pungkasnya'
Dari beberapa keterangan kami mendapati sesuatu yang yang membuat kami mencurigai adanya pengemasan ulang dari hasil pemisahan minyak curah dan ampas tersebut,
'Pemilik usaha "Disini tidak ada pengolahan sama sekali, kalau pengolahan kesanya untuk di konsumsi ulang. Namun proses sederhana memisahkan tepung ampas dan minyak nya, tepung ampas sisa minyak curah sebagai pakan ternak( unggas).
Dan minyak yang sudah terpisah dari tepung ampas di ekspor atau di distribusikan sebagai kebutuhan biodiesel' pungkasnya.
"Nah dari keterangan tersebut ada beberapa point' yang membuat kami curiga ampas sisa atau blondo dari minyak kelapa yang sudah lama di jadikan bahan baku pakan ternak (unggas)
Ketika unggas yang mengkonsumsi bahan- bahan yang di anggap berbahaya jika sampai di konsumsi oleh manusia bisa di bayangkan dampak jangka panjang nya.
Urusan soal ini nanti bisa kami klarifikasikan kepada pihak Dinas Kesehatan dan juga Dinas Peternakan agar ada peninjauan, apakah bisa di gunakan sebagai kebutuhan bahan pakan di benarkan atau tidak dan dampak kesehatan apabila unggas yang mengkonsumsi bahan tersebut ada indikasi kontaminasi dan lain sebagainya.
Setelah kami mendatangi lokasi usaha dan melihat seluk beluk ruangan nya sangat tidak layak dan tidak terkontrol kebersihanya dan tingkat higienis, ruang kerjanya.
Untuk kebutuhan biodiesel' yang kami tanyakan tapi tranparansi kejelasan belum jelas adalah; apakah minyak tersebut di campur dengan solar atau sebagai kebutuhan apa itu juga belum jelas.
Terkait hukum dan pidana nya 'Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Lalu, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.
Jika benar ada keterkaitan yang lainya maka akan ada hukum dan pidana beserta pasalnya yang berlaku sesuai ketentuan hukum UU yang berlaku.
Soal perizinan nya juga kurang jelas apakah ini usaha berlandaskan dasar perusahaan (PT) juga belum jelas.
Lebel perusahaan juga belum jelas dan TDP ( tanda daftar perusahaan) juga tidak jelas tidak ada tanda perusahan berdiri plank resmi dan juga NiB (nomer ijin berusaha) nama PT juga tidak ada.
( RD_ji)