Sumatera Utara -Jejakinformasi.id -Dewan Penasehat Lembaga Swadaya Masyarakat-Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Todung Mulia Lubis mengecam keras ajang bisnis di sekolah berkedok pembelian baju seragam
Menurutnya, sekolah bukanlah tempat jual beli ataupun ajang bisnis untuk transaksi mencari keuntungan terhadap Peserta Didik Baru (PDB) berupa perlengkapan sekolah dan sebagainya.
Diduga merupakan sesuatu yang menjadi ajang perbisnisan disekolah adalah; mulai dari pembelian baju seragam, baju olahraga, atribut sekolah dan lain-lain, sehingga hal itu menjadi buah pikiran dan suatu beban yang harus di hadapi para orangtua murid dengan biaya yang cukup tinggi dan wajib untuk dipenuhi dikarenakan pihak sekolah menjadikan ajang bisnis jual beli perlengkapan sekolah sebagai sebuah syarat utama yang harus di selesaikan oleh para orangtua/wali murid agar anak mereka diterima di sekolah tersebut". ujarnya,Sabtu (26/05/2024).
Pada kenyataannya, tidak jarang kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum Kepala Sekolah dan pihak pengelola sekolah untuk meraub keuntungan di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar sampai lanjutan atas alih-alih menggunakan nama "Koperasi Sekolah" sehingga para murid terkesan dipaksa untuk membeli seragam sekolah yang telah disediakan oleh Koperasi Sekolah itu sendiri seperti seragam sekolah baju batik dan olahraga.
Menurut Dewan Penasehat LSM-WGAB Madina Todung Mulia Lubis, seyogyanya peraturan sekolah yang membuat kebijakan untuk mewajibkan murid harus membeli seragam baru melalui Koperasi Sekolah, harusnya pihak sekolahpun sebaiknya terlebih dahulu mempertimbangkan status ekonomi dan kondisi kehidupan para orang tua murid, karena tidak semua orangtua murid mampu memenuhi hal tersebut di akibatkan sulitnya ekonomi pada saat sekarang ini".tukasnya
"Kalaupun ada perlengkapan sekolah yang harus dibeli oleh siswa, seharusnya tidak ada unsur paksaan. Melainkan siswa diperbolehkan membeli di tempat lain dengan harga yang kompetitif. Atau jika koperasi sekolah itu bisa menyamakan harga sesuai harga pedagang di pasar, silahkan saja. Namun, harus tetap ada komunikasi dengan para orang tua murid".tambahnya.
Pihak sekolah manapun juga, yang melakukan unsur pemaksaan dan penekanan terhadap murid dengan mewajibkan harus membeli seragam yang telah disediakan oleh sekolah, maka Sekolah tersebut pantas menjadi sorotan miring dan Kepala Sekolah yang bersangkutan harus di Evaluasi serta diberikan peringatan keras oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, karena untuk seragam dan atribut tidak harus pihak sekolah yang menyediakannya.
"Jika pihak sekolah masih melakukan hal demikian, maka kesannya sekolah sudah berbisnis dan citra sekolah otomatis akan menurun akibat perbuatan dan paksaan yang memberatkan kondisi kehidupan orangtua murid yang kurang mampu".pungkas Penasehat WGAB Madina.
Reporter: Mulyadi P Jambak