Medan-JEJAKINFORMASI.ID Dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak 2024 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan melakukan pendataan dan perekaman KTP-EL untuk warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas I Medan, Rabu (29/05)
Bertempat di Rutan Klas I Medan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang diwakili oleh Agus Mulia Siregar dan tim melakukan pendataan dan perekaman KTP-EL bagi Warga Binaan Pemasyarakatan domisili kota medan yang tidak memiliki NIK.
Kegiatan ini merupakan komitmen Rutan 1 medan untuk memberikan layanan hak politik bagi Warga Binaan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terkait hak politik dan hak memilih bagi Warga Binaan.
Rutan kelas 1 Medan melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Ronny S Hutapea menyampaikan Terimakasih kepada Tim dari Disdukcapil kota medan dan siap mendukung untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2024.
Beliau menambahkan bahwa kegiatan ini juga upaya Rutan 1 Medan untuk memenuhi hak-hak Warga Binaan terkait hak politik dan kelengkapan identitas.
Sumber : Humas Rutan Kelas I Medan.
(A.Gulo)