MEDAN//JejakInformasi.id Wakil Ketua DPW IMO Indonesia Sumut, Drs. Harun Al Rasyid mengajak semua insan pers untuk tetap profesional menjalankan fungisinya sebagai sosial kontrol terhadap setiap kejadian maupun kebijakan pemerintahan. "Disini fungsi Pers harus kritis dan peka terhadap apa yang dibuat dan ditetapkan pemerintah jika tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan dan menyangkut dengan hajat orang banyak maka kebijakan itu harus dihentikan,"katanya di Medan hari Sabtu (4/5-2024).
Sedangkan untuk Wartawan/Jurnalis yang bertanya soal syarat UKW yang disyaratkan instansi pemerintah untuk wartawan yang menjalankan tugasnya di instansi pemerintah terutama di Sumut yang Bermartabat ini. Harun menyarankan sebagai berikut:
1. Untuk menjadi seorang wartawan/jurnalis profesional, kita memang harus punya kompetensi yang terukur/ teruji. Untuk itu kita memang harus senantiasa menambah wawasan dan semua informasi terkini (update), l mempelajari terus menerus perkembangan regulasi, peraturan profesi, kode etik dan UU (recharging), dan yang terpenting kita harus terus membentuk/membangun karakter sebagai wartawan profesional dan mandiri (body language development).
2. Wartawan jangan menjadi 'yellow dog' anjing yang menjaga istana, yang pura-pura tidur ketika gerombolan pencuri masuk dan menggongong sangat keras ketika para ulama dan orang baik-baik ingin bersilaturrahim ke istana.
3. Jangan takut dengan regulasi yang dibuat pemerintah. Karena itu memang tugasnya. Manfaatkan regulasi pemerintah itu sebagai 'starting point' untuk kembali ke jalan yang benar melakoni fungsi dan peranan pers sebagai pilar keempat demokrasi (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yaitu menegakkan yang benar, kritis lah pada setiap kebijakan pemerintah.
4. Sebagai profesional sebaiknya memiliki Sertifikat Profesi yang dikeluarkan badan sertifikasi nasional (BSNP).
5. UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dibuat oleh Dewan Pers yang 'sok berkuasa' dan mengajak PWI yang '.........' itu melaksanakannya bukanlah sertifikasi. Itu hanyalah semacam ujian kenaikan kelas waktu kita di sekolah jadi sertifikat UKW yang mereka keluarkan itu hanyalah "raport" bahwa kita sudah ikutbujian dan naik kelas. Jadi tidak bisa digunakan sebagai "ijazah" untuk masuk kerja. Seharusnya yang membuat raport itu kan sekolah bukan lembaga lain. Artinya UKW itu harus dilakukan perusahaan media (SPS, IMO, SMSI).
6. Kalau ada instansi pemerintah yang ngotot memberlakukan itu harus dicurigai, kenapa? Apa untuk menutupi boroknya? Instansi pemerintah kan harusnya transparan dan media wajib dan punya hak mendapatkan informasi itu. Kalau ngotot juga menggunakan raport untuk menilai profesionalisme ya kacau sekali. Perlu juga kita investigasi ijazah pimpinan instansi itu ada apa ngak? Atau ijazahnya palsu.
Harun Al Rasyid, Wakil Ketua DPW IMO-INDOBESIA Provinsi Sumatera Utara Bidang Pembinaan Organisasi dan Anggota.
(A.Gulo)