Notification

×

Iklan

Iklan

Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja Serikat Buruh Sumut Minta BPJS Ketenagakerjaan Sidak Ke Perusahaan Perkebunan Di Langkat

Jumat, 24 Mei 2024 | 14:17 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-25T15:55:56Z
MEDAN /Jejak Informasi.id Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mai 2024 Di Provinsi Sumatera Utara baru saja lewat beberapa Minggu lalu, masih terasa beberapa tuntutan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Utara masih teringat dan terekam di pikiran Pekerja Buruh. Salah satunya tentang hak-hak normatif pekerja yang mana masih saja terjadi PHK yang semena mena di Perusahaan Industri dan perkebunan bahkan perusahaan Outsourcing yang tidak jelas serta masih banyak Pekerja Buruh yang belum terdaftar di BPJS KETENAGAKERJAAN.

Mengutip ucapan Sekda Propinsi Sumut dalam peringatan perayaan festival may day 2024 beberapa Minggu lalu yang beliau katakan " Semua Pekerja / Buruh wajib masuk kedalam BPJS KETENAGAKERJAAN.".

Dan bertepatan hadir juga  Kepala BPJS KETENAGAKERJAAN Sumatera Utara beserta jajarannya. Serta ada juga  Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumut beserta jajarannya. 

Kembali kepada Perselisihan Ketenagakerjaan bahwa masih ada Pekerja/ Buruh Harian dan PKWT yang sudah bekerja lebih dari 3 tahun hingga 5 tahun tapi belum juga mendapatkan BPJS KETENAGAKERJAAN.

Seperti di salah satu perusahaan perkebunan di Langkat hingga saat ini masih belum juga mendaftarkan pekerja nya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Padahal yang mana perusahaan perkebunan itu saat ini sedang berselisih dengan salah satu pekerja nya yang telah terjadi kecelakaan kerja atas nama Rumiati yang menyebabkan cacat fungsi pengelihatan seratus persen mata kiri,yang mana Rumiati ini tidak didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan.
Dan Sudah di laporkan ke UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara dan juga telah di keluarkan nota.tapi perusahaan perkebunan ini tidak menjalankan nota yang di keluarkan oleh pejabat pemerintah provinsi sumatera utara tersebut.

Dan ada juga Pekerja Buruh yang melakukan klaim JHT secara online dan sudah di tentukan jadwal wawancara pada tanggal 20 Mei 2024 lalu oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan namun tidak terlaksana wawancara tersebut tanpa ada klarifikasi, pada hal sipekerja menunggu jadwal Wawancara itu seharian sehingga tidak masuk kerja.Apa kabar BPJS KETENAGAKERJAAN....???.

Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja Serikat Buruh Sumut meminta agar hal ini terutama K3 mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi sumatera utara yaitu Pj Gubernur Sumatera Utara Bapak Hassanudin.

Sementara itu Aktivis Pekerja/Buruh Sumut Awaluddin Pane kemarin (22/05) Di Medan, mengatakan "Meminta kepada kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumut untuk memonitoring Cabang-cabang nya yang ada di Binjai dan Langkat untuk melakukan jemput bola mendata perusahaan perkebunan ini yang tidak mendaftar kan pekerja nya atau karyawan nya ke BPJS ketenagakerjaan, "Jangan hanya menunggu laporan saja"pungkas beliau.

Ditempat terpisah menyikapi hal ini Faisal Siregar ketua DPC PPMI Kabupaten Langkat saat ditemui Kamis (23/05) di Kota Stabat, mengatakan bahwa harus ada sangsi dan tindakan tegas dari pemerintah provinsi sumatera utara dalam hal ini UPT 1 Wasnaker Provinsi Sumatera Utara selaku pengawas ketenagakerjaan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada terutama perusahaan perkebunan di Langkat"untuk apa nota di buat namun tidak dipatuhi"seharusnya nota itu sudah final, apa bila tidak di jalan kan seharusnya Wasnaker lah yang membuat laporan pidana nya ke Polda, karena proses dibuat nya nota itu sudah sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,"jadi tidak harus juga pekerja atau buruh yang membuat laporan"pungkas faisal.

Atas nama Aliansi Solidaritas Peduli Serikat Pekerja Serikat Buruh Sumut :

1. Awaluddin Pane

2. Natal Sidabutar 

3. Syafruddin Tanjung

4. Sariman

5. P. Simarmata 

6. Agus

7. M . Safrik 

8. Faisal Siregar



(A.Gulo/Tim)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate