Banyuwangi- jejakinformasi.id -Hari Selasa pukul 09:31 malam, tanggal 2 April 2024. dusun kopen- genteng kulon,
Adanya penjualan produk jajanan kaleng produk milik Nabati yang ternyata expired atau kadaluarsa.
Mulanya ada transaksi Antara 2 orang yaitu si penjual berinisial NH dan pembeli berinisial BP,
"BP menjelaskan bahwa beliau membeli produk jajanan kaleng Nabati tersebut untuk di bagikan dalam bentuk parselan,
Menurutnya setelah produk di terima lalu di cek oleh BP, terjadi kenjanggalan pada produk, tanggal produksi nya yang sudah melewati batas atau kadaluarsa. Pungkas beliau BP.
Kami awak media jejakinformasi.id yang berada di lokasi melakukan kontrol sosial dan mengklarifikasi bahwa benar teridentifikasi bahwa produk tersebut benar kadaluarsa dan memang tidak layak untuk di konsumsi dan di jual kembali,
Perlu di ketahui ancaman dan pidananya ketika seorang penjual, menjual produk yang sudah kadaluarsa atau tidak layak konsumsi,.
"Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).,
Kami menghimbau agar APH setempat melakukan tindak tegas bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang menjual produk kadaluarsa, dampak negatif bagi kesehatan juga sangat di utamakan mengingat peredaran tersebut akan mempengaruhi kesehatan juga.
Untuk produk kadaluarsa yang sudah teridentifikasi dan kami dapat di TKP akan kami tindak lanjuti dan kami laporkan ke APH setempat.
*(RD_Ji),_