JEJAKINFORMASI.ID Tim gabungan yang terdiri dari pihak Kepolisian Resort Sawahlunto polisi militer (pomal) angkatan laut menyelenggarakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap calon siswa TNI AL almarhum Iwan Telaumbanua eks CASIS TNI AL, yang dibunuh oleh Serda Adan dan Alvin seorang warga sipil dari kota Solok yang dibayar 30 juta rupiah oleh Serda Adan, untuk dibunuh dan dibuang di Danau Biru, Kota Sawahlunto.
Rekonstruksi dilakukan di Kantor Polisi Sawahlunto pada senin siang ini dan dihadiri oleh tim gabungan dari POMAL TNI AL dan Polres Sawahlunto. Rekonstruksi dilakukan mulai dari reka persiapan perencanaan hingga pembuangan alat bukti.
Menurut pernyataan dari Kasat Reskrim Kota Sawahlunto, AKP Syafrinaldi SH, rekonstruksi adegan dilakukan sebanyak 40 adegan dengan tujuan agar mempermudah Penuntut Umum dalam membuktikan adanya perencanaan baik dari oknum TNI dan juga sipil.
Dalam penyelidikan diungkapkan bahwa ada perencanaan dari Serda Adan dan Alvin untuk melakukan pembunuhan calon siswa TNI AL Iwan Telaumbanua, yang dimana alvin dibayar oleh serda adan dengan uang sebesar 30 juta rupiah. Kemudian untuk membunuh eks casis iwan talaembanua dan dibuang di daerah Danau Biru, Kota Sawahlunto.
Dalam kasus ini, Penyidik POMAL menjerat Serda Adan dengan Pasal 340 Juncto 338,378, dan 55. Sementara itu, warga sipil Alvin dikenakan Pasal 340 dan 338, di mana hukumannya dapat mencapai maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
Rekonstruksi kasus pembunuhan calon siswa TNI AL ini dilakukan dalam rangka mencari keadilan bagi korban dan keluarganya. Semoga dengan adanya rekonstruksi ini, proses hukum dapat dijalankan dengan baik dan adil.