Notification

×

Iklan

Iklan

Musdes Pra Pelaksanaan Kegiatan ADD Dan DD 2024 Sekaligus Titik Nol Di Desa mekar sari Kecamatan kabawetan Sukses!!

Jumat, 26 April 2024 | 10:04 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-26T03:04:21Z
Kepahiang -Jejakinformasi.id - Selasa (25/04/2023) Desa mekar sari Kecamatan kabawetan Kabupaten Kepahiang sukseskan musyawarah desa pra pelaksana kegiatan ADD dan DD  sekaligus titik nol pembangunan kegiatan Desa periode tahun 2024

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat kabawetan, perwakilan Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Babinkamtibmas, Babinsa, pendamping Desa,Tenaga Ahli, BPD,Tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan desa mekar sari.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama baik unsur-unsur Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa mekar sari. 

sebelumnya, kegiatan pembangunan infrastruktur pada tahun 2024 ini akan membangun Pembangunan kanopi dan paving block gedung TK paud 
Kepala Desa mekar sari Marno  menjelaskan bahwa
pembangunan 4( empat ) item  infrastruktur/fisik tersebut di nilai sangat dibutuhkan agar nantinya mempermudah apapun bentuk kegiatan masyarakat desa di Desa mekar sari" semoga nantinya warga menikmati keindahan dan kenyamanan"

Fungsional analis kebijakan dan keuangan Desa dan pembangunan  Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa ( DPMD) Kabupaten Kepahiang, saat memberikan arahan singkat mengatakan Pemerintah Desa dalam melaksanakan semua kegiatan di desa harus memperhatikan dokumen dan legalitas yang jelas sehingga niat baik untuk membangun desa tidak terjadi hal - hal yang bisa menghambat dari pelaksanaan kegiatan.

" saya hanya mengingatkan agar pembangunan desa harus di imbangi dengan administrasi dan legalitas yang jelas,saya tidak mau di kecamatan kabawetan kegiatan pembangunan desa menjadi terhambat oleh tidak lengkap nya adminstrasi,

Begitu pula dengan penyampaian Camat Kecamatan kabawetan, agar penggunaan anggara baik yang bersumber dari DD/ ADD harus dipertanggung jawabkan dengan baik oleh segenap pengguna anggaran dan seluruh Perangkat Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi harus mengacu kepada Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

" di setiap kesempatan selalu saya sampaikan dan ingatkan agar pemdes senantiasa dalam penggunaan anggaran baik yang bersumber dari DD/ ADD pertanggung jawaban nya harus jelas,dan penyampaian laporan keuangan di sampaikan dengan baik di setiap kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut, kemudian seluruh perangkat desa agar dalam menjalankan tugas serta fungsi nya berpedoman lah kepada Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah, supaya roda pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat bisa berjalan dengan baik tidak keluar jalur "(adv/TS)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate