Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Bengkulu Gelar Sosialisasi PKPU no 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Senin, 29 April 2024 | 16:58 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-29T09:58:09Z


 Bengkulu jejakinformasi.id Senin, 29 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar acara sosialisasi peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang pencalonan perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tahun 2024. Acara ini juga membahas tahapan pencalonan perseorangan yang akan dilaksanakan dalam proses pemilihan.


Bertempat di Hotel Grage Kota Bengkulu, acara sosialisasi ini berlangsung dari pukul 09:00 hingga 13:00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, yaitu Rusman Sudarsono (Ketua), Emex Verzoni (anggota), Alpin Samsen (anggota), Dodi Hendra Supiarso (anggota), dan Sarjan Efendi (anggota). Kehadiran mereka menjadi bukti komitmen KPU dalam memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan transparan.


Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah tokoh dan pejabat penting, antara lain:


1. Kapolda yang diwakili oleh Karo Ops

2. Danrem 041 Gamas yang diwakili Danlanal Bengkulu

3. Kajati Bengkulu diwakili

4. Ketua IWO PW Bengkulu

5. Ketua SMSI PW Bengkulu

6. Ketua JMSI

7. Ketua AMBO

8. Ketua dan anggota KPU Provinsi Bengkulu

9. Pimpinan media cetak, elektronik, dan daring

10. Ketua/pimpinan LSM dan Organisasi masyarakat

1. Pejabat fungsional penata kelola pemilu ahli madya serta pejabat eselon 3 dan 4 KPU Provinsi Bengkulu


Acara ini menjadi momentum penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam proses pencalonan perseorangan. Selain itu, KPU Provinsi Bengkulu juga telah memulai persiapan dengan membentuk badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang nantinya akan dilanjutkan dengan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).


Menyikapi persiapan lainnya, KPU Provinsi Bengkulu telah memulai pendataan penduduk guna pemutahiran data pemilih untuk penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT). Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam proses penyelenggaraan pemilihan, KPU Provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten/kota sedang melakukan persiapan. Masyarakat memiliki dua opsi untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, dan walikota, yaitu melalui jalur perseorangan atau diajukan oleh partai politik.


Dengan adanya sosialisasi dan persiapan yang dilakukan oleh KPU, diharapkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini menjadi kunci keberhasilan dalam menentukan pemimpin yang akan memimpin daerah untuk periode mendatang.(adv/st)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate