Kepahiang_ Jejak Informasi. Id- Kamis, ( 29/04/2024 ) terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Corporate Social Responsibilities ( CSR )dan menjadi ajang praktek KKN hari ini Rumah BUMN Kepahiang di geledah pihak Kejari Kepahiang.
Dalam pelaksanaan kegiatan pengeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus ( Dwi Nanda Saputra, SH., MH ) Kejari Kabupaten Kepahiang untuk memeriksa dokumen - dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengunaan dana Corporate Social Responsibilities ( CSR ) yang saat ini dikelola oleh Rumah BUMN kabupaten Kepahiang.
Sebelumnya pihak Kejari Kepahiang telah menghitung indikasi kerugian negara terkait permasalahan tersebut sebesar Rp. 250 juta lebih, dari tahun 2021 sampai 2023. Dan hingga pelaksanaan pengeledahan terhadap Rumah BUMN Kepahiang tersebut statusnya sudah naik menjadi penyidikan.
Rumah BUMN Kepahiang yg sebelumnya merupakan mitra pendukung pelaku UMKM terkhusus di kabupaten Kepahiang sebelumnya dilaporkan akibat ketidak jelasan penyaluran dana CSR terhadap salah satu pelaku UMKM yang ada di kabupaten Kepahiang dan adanya dugaan pemanfaatan Nama UMKM Penerima bantuan CSR sebagai jalan untuk penerimaan dana CSR tersebut.(St)