Gunungsitoli -jejakinformasi.id - Wakaporles Nias Kompol SK. Harefa bersama Kabag SDM Polres Nias Kompol Dodi Nainggolan, memimpin pelaksanaan Sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), Personil Polres Nias yang akan melangsungkan Pernikahan, bertempat di Aula Gedung Graha Sanika Satyawada Polres Nias, Sumatera Utara, Jumat, (8/3/24).
Sidang Nikah BP4R adalah Sidang untuk Pemberian Izin Nikah pada Anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan. Sidang BP4R wajib dilaksanakan bagi seluruh Personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan, ungkap Waka Polres Nias.
Sementara, Sidang Nikah BP4R merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan, demikian di sampaikan Wakapolres Nias Kompol SK. Harefa, pada saat menyampaikan sambutan tentang makna Sidang BP4R.
Lanjut, Waka Polres Nias yang juga sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai ini, bertanya langsung kepada para Calon Bhayangkari tersebut, apakah tidak ada unsur paksaan, demikian juga kepada pada orang tua calon Bhayangkari.
Selain itu Wakapolres Nias mengatakan bahwa pernikahan anggota Polri memang banyak syarat yang harus di penuhi, dan salah satunya adalah pelaksanaan Sidang BP4R ini. Tujuan sidang BP4R adalah mendapatkan keabsahan dan hak dalam Institusi Polri bagi pasangan serta melengkapi Dokumen Pra-nikah secara agama dan juga Kedinasan, jelasnya.
" Saya menekankan, tujuan mendasar dari pernikahan adalah sebuah keinginan untuk membentuk keluarga yang bahagia. Jadi, pernikahan harus didasari Niat awal dimulai dari sekarang", ucapnya Kompol SK. Harefa.
Sementara Itu Kabag SDM Kompol Dodi Nainggolan menambahkan “Kalau sudah sepakat menikah, apa yang menjadi tanggung jawab harus bisa dikomunikasikan, dan harus dipahami betul tentang hak dan kewajiban sebagai suami istri", jelasnya Kompol Dodi Nainggolan.
Kemudian, hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Nias Ny. Merry SK. Harefa, ia menjelaskan, dalam Organisasi Polri semua terikat aturan yang wajib dipatuhi, salah satunya perilaku Bhayangkari.
“Harus bisa Menjaga Nama baik Polri di tengah Masyarakat. Hindari Perlaku Hedonisme maupun hal-hal lain yang dapat menurunkan citra Polri,” Terang Wakil Ketua Cabang Bhayangkari Nias.
Tambahnya, bahwa kesiapan seorang wanita (non-polisi) yang akan menikah dengan Polisi tidak hanya menjadi ibu rumah tangga, tetapi juga membantu sang suami menjaga nama baik Institusi Polri “ Ujar Ny. SK. Harefa.
Sementara acara sidang BP4R ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pakta Integritas sidang BP4R atas pernikahan beberapa orang Personil Polres Nias, sbb;
Bripka Oktavinus Mendrofa (Personil Sat Reskrim) dengan Calon Bhayangkari Evan Mia Nata Telaumbanua, Briptu Victor Hepianus Lase (Personil Subbag Binkar SDM Polres Nias) dengan Merliani Gea, SH, Briptu Hasriel Laoli (Personil Subbag Dalpers SDM), dengan Claudia Juliana Halawa, serta Briptu Daralesi Zebua (Personil Subbag Dalpers SDM Polres Nias dengan Sartika Wulandari Septiani.
Dalam pelaksanaan acara tersebut, Pdt. Yarman Zai, S.Th, Turut hadir dan menyampaikan Khotbah Singkat, demikian juga para orang tua anggota Polri serta orang tua Para Calon Bhayangkari. (SL)