Notification

×

Iklan

Iklan

Satuan Gabungan Reskrim Polres Indramayu dan Resmob Polda Jabar, Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Perempuan Agen BRI link

Selasa, 12 Maret 2024 | 00:45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-11T17:45:59Z

 


Indramayu,jejakinformasi.id - Peristiwa kejadian pembunuhan terhadap seorang perempuan  agen BRI link  pada Senin  lalu, yang sempat menggegerkan warga Indramayu,  di Desa Tenajar Kidul Kec. Kertasemaya  wilayah hukum Polesek Sukagumiwang,   kini jajaran anggota gabungan  Mapolresta Indramayu  berhasil tangkap pelaku  beserta barang bukti   yang telah merenggut nyawa korban berinisial  (MS)   Senin 11/03/2024.

"Polres Indramayu  langsung gelar Konferensi Pers  terkait pembunuhan seorang perempuan agen BRI link pada pukul 16:00 WIB  yang dipimpin  langsung oleh  Kapolres Indramayu  AKBP. Dr. M. Fahri Siregar, S.H., S.I.K, M.H.  dalam keteranganya,  anggota gabungan Resmob Jabar bersama Reskrim Polres Indramayu  telah berhasil melakukan penangkapan  seorang tersangka pelaku  pembunuhan  agen BRI link  berinisial (AS) yang hendak mau melarikan diri setelah aksinya berhasil  menggondol uang milik korban sejumblah 12.000.000 juta 800000 ribu rupiah. serta henpon  milik korban.

Menurut keterangan dari Kapolres Indramayu AkBP. M. Fahri Siregar  Penangkapan tersangka  pelaku tersebut di daerah Cirebon ditempat kos-kosan  Desa Jatimulya Gunungjati  dan  berhasil dilumpuhkan oleh timah panas  oleh anggotanya   pada sa'at di tangkap  tersangka pelaku  sempat melawan, serta berhasil menangkap tiga orang lainya  yang berinisial (w) dan  (G) serta (R) di libatkan  sebagai penadah henpon milik korban.


"Kini polisi menetapkan kepada tersangka pelaku  (AS) dikenakan pasal  339. 338. 365 KUHP. dengan ancaman penjara 20 tahun.


Kemudian bagi  para penadah henpon milik korban saudara (W) (G) dan (R) masing-masing  kenakan pasal  48 KUHP  juncto  paal 55 KUHP  dengan ancaman 4 tahun penjara.



Reporter Diman Suherman

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate