Tersangka (R )(31)BIN ( AY )tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1989, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD, Pekerjaan swasta, alamat Dusun Kebuan Rt 00 Rw 00 Kec. Omben Sampang dan Jl. Kedondong keputran Surabaya.MA (45 )Bin S(Alm) tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1979, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir MI (Tidak lulus), Pekerjaan swasta, alamat Jl.Bulak Banteng Kidul Rt,01 Rw.04 Sidotopo Wetan Kenjeran Kota Surabaya.
Dan dengan ditemukan barang bukti terseut diatas bersadasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang bukti yang dibawah oleh tersangka R(31) BIN AY,dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) gram dengan rincian berat masing masing
1 (satu) dompet kecil yang berisi 17 (tujuh belas) plastik permen yang didalamnya berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total seluruhnya + 1,646 (Satu koma enam ratus empat puluh enam) uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah) (dua) ATM BCA)1 (satu)Hp Android Vivo (1)(satu ) Hp Android Oppo (1)(satu)timbangan elektrik.
didapatkan dari membeli kepada Tersangka MA(45) BIN S pada hari Sabu tanggal 2 Maret 2024 sekira pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu di depan Mie Jl.Bintoro Surabaya, yang mana barang berupa narkotika jenis sabu tersebut membeli awalnya sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000 (delapanratus ribu rupiah) jadi total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah) kemudian maksud dan tujuan Tersangka (R BIN AY )membeli untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dan Tersangka mendapatkan keuntungan pergramnya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
Kemudian petugas Polisi melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka MA(45) BIN S (ALM) Pada Hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB sewaktu di Jl Imam Bonjol depan Mie Kel.Dr Soetomo Tegalsari Surabaya yang saat itu sedang menjaga parkir didepan Mie.
(R)(MA)telah diamankan di Polrestabes surabaya guna proses lebih lanjut.Pelaku di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sumber :Humas polrestabes surabaya
Reporter : HUDA