SURABAYA -Jejakinformasi.id -Satua Reserse Narkoba (SAT RASNARKOBA) berhasil melakukan penangkapan kasus penyalagunaan narotika jenis sabu pada hari selasa, tanggal 27 Februari 2024 sekitar jam 21.15wib, kejadian ini terjadi didepan pintu masuk pergudangan SRI MULYA Jl. Margomulyo Surabaya.,
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah, MFS Bin S, seorang pria berusia 26 tahun, beragama islam, berkerja sebagai karyawan swasta, beralamat di Jl. Simo jawar Rt. 02,Rw.01,kelurahan Simomulyo,kecamatan.Sukomanunggal,
Surabaya,saat penggeledahan dilakukan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total Netto+1,292(satu koma dua ratus sembilan puluh dua) gram, 1(satu)unit timbangan Elektrik: 1(satu)bendel plastik klip; 2(dua)sekrop dari sedotan plastik;1(satu)hp android merk Oppo uang tunai sebesar Rp. 500.0000.-(lima ratua ribu rupiah);1(satu)bungkus rokok DJI SAM SOE HITAM isi 1(satu)batang;1(satu) dompet kecil warnah merah; dan 1(satu)tas cangklong warna hitam
Kronologi kejadian menunjukan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di ikuti dengan penggeledahan yang menghasilkan temuan barang bukti tersebut, Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang DPO dengan inisial I Alias P pada hari senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar jam 19.00wib di sekitaran Jl. Gubeng Surabaya.
Terangka membeli 3 (tiga)gram narkotika jenis sabu dalam kemasan plaatik klip seharga Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah),dan telah menjual 2(dua)gram dari barang tersebut.
Tersangka mengakui bahwa tindakan ini dilakukan karena kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatan,tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat(1) dan Pasal 112 Ayat(1) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya
(Wwn)