Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi.! Kasus PPPK Madina di Gugat Ke PTUN Medan

Senin, 18 Maret 2024 | 12:39 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-18T05:39:12Z

Sumatera Utara -Jejakinformasi.id -Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan bernama Irvansyah menyebut bahwa Kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023 Kabupaten Mandailing Natal resmi di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan pendaftaran gugatan dilakukan pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 kemaren.

"Ya betul, pendaftaran gugatan ke PTUN Medan dilakukan pada hari Kamis kemaren". Ucap Irvan saat dihubungi Via WhatsApp.

Mewakili ratusan guru di Madina, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pihak yang digugat adapah Bupati Mandailing Natal beserta pihak lainnya yang terlibat dalam seleksi PPPK guru tahun 2023 Kabupaten Mandailing Natal.

Irvansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah siap menghadapi agenda persidangan dan sudah menyiapkan para saksi dari pihak guru-guru dari Madina dalam persidangan nantinya

Setelah LBH Medan menangani kasus PPPK Madina, banyak agenda lain yang sudah dipersiapkan dalam menuntaskan kasus PPPK Mandailing Natal tahun 2023, salah satunya adalah melakukan aksi para guru-guru dari Msdina ke Kantor PJ Gubernur Sumatera Utara dan melakukan demo ke Polda Sumut.

"Senin ini guru-guru akan lakukan aksi di Kantor Gubernur Sumut, dan minggu depan para guru-guru di Madina akan melakukan demo di Polda Sumut untuk mempertanyakan siapa-siapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PPPK ini". Jelasnya

Diketahui, sebelumnya dalam kasus PPPK Tenaga Guru Madina 2023, Polda Sumut sudah menetapkan enam orang tersangka

Keenam tersangka itu antara lain Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Madina Dedi M.

Namun setelah itu, tidak ada lagi tindak lanjut atas Kasus PPPK Madina tahun 2023, dan sampai saat ini pun pembatalan SKTT tak kunjung dilakukan, padahal sudah nyata dalam pelaksanaannya ada kecurangan yang dibuktikan dari penetapan ke enam tersangka dalam Kasus tersebut. 

Reporter: Mulyadi P Jambak
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita TerbaruUpdate