Setelah melakukan pemeriksaan, kios sembako yang bersangkutan kedapatan menjual atau menyediakan miras tanpa izin disita petugas.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Candra lalui Kasi Humas IPTU Bambang Sugeng pengungkapan kedua tersanga, bermula saat personel melakukan patroli dan berhasil mendapatkan informasi bahwa ada penjualan miras di dua tempat ya itu di Desa Pencalukan Prigen Pasuruan dan Dusun Domas Wonorjo Pasuruan. Rabu, (20/3/2024).
Atas laporan tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku PA (49 ) Warga Pecalukan dan BS ( 30 ) Warga Wonorjo Pasuruan puluhan botol miras berbagai jenis.
Dari tangan dua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti miras 90 botol. Saat ini sudah kita amankan pelaku berserta barang bukti,” tambahnya.
Kedua tersangka tersebut dikenai Pasal 3 (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.
“Dengan adanya hal ini, dirinya meminta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap penjualan minol. karena informasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Pasuruan ini,” tandasnya.( Wwn)