Kepahiang, Jejakinformasi.id - Panitia pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang melaksanakan penjaringan calon anggota BPD dilakukan berdasarkan tahapan yang telah dilalui berdasarkan regulasi/aturan terkait pemilihan BPD, demikian disampaikan Kepala Desa Pelangkian Sugandi didampingi Sekdes Ersaloni saat menghadiri musyawarah penetapan calon anggota BPD terpilih di aula kantor Desa, pada Jum'at pagi (22/3/2024).
Dalam rangka untuk meminimalisir beban biaya untuk pemilihan calon anggota BPD dan sesuai usulan dari Kepala Dusun dengan mengajukan satu calon di setiap dusun dimana sebelumnya telah melaksanakan musyawarah mufakat siapa yang akan dijadikan sebagai anggota BPD, Karena musyawarah merupakan hal tertinggi dalam keputusan maka Pemdes Pelangkian melakukan tahapan dimaksud.
Kades Sugandi menjelaskan,Atas kesepakatan bersama terkait pemilihan BPD dengan sistem musyawarah, Selaku Kades sangat mendukung asalkan fair sehingga siapapun terpilih nantinya atas usulan dari Kadus masing- masing dapat bekerjasama dalam membangun kemajuan Desa.
Sementara itu, Sekdes Pelangkian Ersa mengatakan.
" Seluruh rangkaian dan tahapan pemilihan calon anggota BPD telah kita kerjakan berdasarkan aturan, Selanjutnya setelah Penetapan 5 calon anggota BPD terpilih dan seterusnya akan dilaporkan (pengajuan) kepada Bupati cq Camat Kepahiang".
Dari empat dusun telah mengusulkan 5 calon anggota BPD, artinya secara musyawarah mufakat ke 5 calon anggota BPD terpilih akan segera di ajukan ke Pemkab Kepahiang untuk proses pelantikan.(adv/tarmizi)